Mobil dinas baru pimpinan DPR Toyota Crown yang terparkir di depan Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Selasa 29 Oktober 2019. Tempo/ Fikri Arigi.
GOOTO.COM, Jakarta - Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memilih untuk menerapkan aturan berbeda terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang hendak menikmati libur Lebaran. Ketika banyak pemprov melarang ASN mudik Lebaran 2022 menggunakan mobil dinas, namun Kepri mengizinkannya dengan beberapa syarat.
Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Adi Prihantara memperbolehkan ASN memakai mobil dinas untuk berlebaran di lingkungan setempat selama libur Lebaran. Namun hal itu diperbolehkan apabila mereka tidak memiliki kendaraan pribadi.
"Kalau punya kendaraan pribadi, mobil dinasnya jangan dipakai," kata dia seperti dikutip Gooto.com dari situs berita Antara hari ini, Rabu, 27 April 2022.
Lebih lanjut Adi juga menjelaskan alasan lain mengapa dirinya mengizinkan ASN menggunakan mobil dinas selama libur Lebaran. Pasalnya, kata dia, di wilayah tersebut relative minim transportasi minim.
"Mobil dinas memang dipakai untuk kunjungan silaturahmi Lebaran, bukan justru hal-hal berbau negatif, seperti buat mencuri," kata Adi menambahkan.
Kendati demikian, dirinya juga meminta agar ASN tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat agar terhindar dari paparan Covid-19. Selain itu, ia juga menyarankan agar ASN memerhatikan keamanan kantor sebelum ditinggal berlibur.
"Jangan sampai teledor, pastikan keamanan kantor guna menghindari situasi buruk, misalnya kebakaran atau pencurian," ucap dia.
Baca: Wahyu Nugroho Masuk 10 Besar Lagi di Race 1 R3 bLU cRU European Cup Assen
ANTARA
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.