Pelanggaran Terbanyak Ganjil Genap Terjadi di Jalan Kramat Raya
Reporter: Antara
Editor: Rafif Rahedian
Selasa, 14 Juni 2022 13:18 WIB
Petugas Kepolisian memberhentikan kendaraan mobil yang berplat genap di Jl MT Haryono, Jakarta Selatan, Senin 9 Mei 2022. Polda Metro Jaya kembali menerapkan pemberaturan ganjil genap di 13 ruas jalan DKI Jakarta. Ganjil genap Jakarta kembali diterapkan usai momen libur dan cuti bersama Lebaran 2022. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, menjadi wilayah yang masuk dalam masa uji coba ganjil genap di 26 ruas jalan. Lokasi tersebut nyatanya menjadi yang paling banyak dilanggar kendaraan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam. Dirinya menjelaskan bahwa ada 193 pelanggar ganjil genap di Jalan Kramat Raya.

“Senin tanggal 13 Juni 2022, penegakan hukum terhadap perluasan ganjil genap di 13 jalan (perluasan ganjil-genap) mulai dilaksanakan penindakan, baik tilang maupun ETLE," kata dia seperti dikutip Tempo.co dari Antara, Selasa, 14 Juni 2022.

Lebih lanjut Jamal juga menyebut ada empat ruas jalan lain yang mencatatkan pelanggaran terbanyak ganjil genap. Empat ruas jalan itu adalah Jalan Kyai Caringin (Jakarta Pusat) sebanyak 190 pelanggar dan Jalan Pramuka (Jakarta Timur) 179 pelanggar.

Selanjutnya di Jalan Gajah Mada (Jakarta Pusat) terhitung ada 169 pelanggar, dan Jalan Balikpapan Raya (Jakarta Pusat) sebanyak 135 pelanggar.

Bagi lokasi yang memberlakukan ETLE nantinya bakal diterapkan tilang elektronik bagi pelanggar. Sedangkan untuk wilayah yang belum didukung kamera ETLE, maka bakal ditindak secara manual.

"Dari 13 lokasi perluasan ganjil-genap yang baru, ada dua lokasi yang sudah didukung ETLE, yakni Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Merdeka Barat," ujar Jamal menjelaskan.

Sekedar mengingatkan kembali, aturan ganjil genap di 26 ruas jalan ini akan berlaku sejak pukul 06.00-10.00 WIB. Lalu dilanjutkan pada sore hari pada pukul 16.00 sampai dengan 21.00 WIB. Kebijakan itu hanya berlaku selama hari kerja saja.

BacaKlasemen FIA WEC LMP2: Sean Gelael Turun ke Posisi 4

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi