Setiap Bengkel di Jakarta Diwajibkan Punya Alat Uji Emisi
Reporter: Antara
Editor: Rafif Rahedian
Rabu, 15 Juni 2022 16:00 WIB
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Setiap bengkel di DKI Jakarta diwajibkan untuk memiliki alat uji emisi kendaraan bermotor. Langkah tersebut diambil untuk mendukung ekosistem kendaraan listrik di masa mendatang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. Dirinya menjelaskan bahwa penyediaan alat uji emisi kendaraan bermotor merupakan bentuk komplimen kepada pelanggan.

"Setiap bengkel diwajibkan memiliki uji emisi. Jadi setiap kendaraan sudah diservis rutin itu pasti uji emisi bahwa kendaraan tersebut sesuai dengan komponen servis," kata Syafri, dikutip Tempo.co dari Antara.

Lebih lanjut Syafrin menyebut ada 250 titik lokasi parkir yang sudah bekerja sama menyediakan alat uji emisi secara mandiri. Nantinya, menurut dia, jumlah alat uji emisi untuk motor dan mobil tersebut bakal terus bertambah.

Bagi setiap bengkel yang ingin memiliki alat uji emisi kendaraan bermotor ini dikabarkan harus melalui izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.

Syafrin mengatakan bahwa pengendara yang tidak lulus uji emisi bakal dikenakan tarif disinsentif biaya parkir Rp 7 ribu per jam. Aturan ini akan diberlakukan sesuai dengan regulasi baru yang tercantum dalam Undang-Undang tentang Cipta Kerja.

BacaCrossover Listrik Konsep MINI Bakal Meluncur Bulan Depan

ANTARA

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi