Petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Timur mengukur kualitas emisi gas buang kendaraan roda dua di Jl Raden Inten II, Jakarta, Selasa, 29 Maret 2022. Uji emisi gratis ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana tingkat pencemaraan udara yang dihasilkan kendaraan bermotor. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
GOOTO.COM, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilaporkan bakal mengoperasikan kembali Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB). Langkah tersebut diambil untuk melayani masyarakat di Cipedak, Jakarta Selatan.
Kabar itu dibenarkan langsung oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Marullah Matali yang mewakili Gubernur Anies Baswedan. Dirinya menyebut operasi IP PKB sebenarnya sudah ada sejak 1996, namun sempat berhenti pada 2012.
Marullah menjelaskan bahwa UP PKB sengaja dioperasikan kembali untuk memberikan pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang lebih cepat.
"Kita punya empat PKB yang ada di Jakarta. kelihatannya masyarakat perlu untuk lebih cepat dalam pelayanan pengujian kendaraan bermotor, kita tambahkan lagi ini, apalagi sekarang situasi sudah normal kembali," ujar dia, dikutip dari Antara.
Lebih lanjut Marullah mengatakan masyarakat Jakarta bisa mendapatkan pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang terhubung dengan Kementerian Perhubungan. Nantinya Dinas Perhubungan DKI bakal menyiapkan dua lajur uji kendaraan.
"Jadi kita berharap dengan tambahan UP PKB Jagakarsa warga yang memiliki kendaraan untuk diuji, kendaraan mereka bisa dilayani di Jagakarsa yang bisa melayani sekitar 220 per hari. Kita punya dua lajur, satu lajur 110, kira-kira 220 per hari," tutup dia.
Baca: Crossover Listrik Konsep MINI Bakal Meluncur Bulan Depan
ANTARA
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.