Petugas sedang melakukan cek fisik kendaraan di Samsat Kota Bekasi, Bulak Kapal, Bekasi, 22 Januari 2021. TEMPO/Wawan Priyanto
GOOTO.COM, Jakarta - Data Korporasi (DASI) Jasa Raharja hingga Desember 2021 mengungkapkan ada 40 juta kendaraan bermotor yang belum melunasi pembayaran pajak. Artinya ada sekitar 39 persen dari total 103 juta kendaraan bermotor yang belum bayar pajak.
Sebagai bentuk tindak lanjut terhadap kendaraan yang belum bayar tersebut, Tim Pembina Samsat Nasional akan melakukan rekonsiliasi data kendaraan bermotor. Rekonsiliasi ini dilakukan untuk mendapatkan data yang akurat, mengingat di Kantor Bersama Samsat terdapat tiga instansi, yakni Polri, Jasa Raharja, dan pemerintah.
Dengan rekonsiliasi ini, diharapkan data kendaraan bermotor dapat meningkatkan pelayanan dan optimalisasi perlindungan dasar bagi para pengguna jalan, maupun pemilik kendaraan bermotor oleh pemerintah.
Menurut Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A, Purwantono, kondisi seperti ini tentunya menjadi ironi, di mana secara kasat mata bahwa kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya semakin padat. Selain itu, padatnya kendaraan juga berpotensi meningkatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang membahayakan jiwa.
"Di sisi lain, negara justru berpotensi kehilangan penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor yang cukup signifikan," kata Rivan, dilansir dari laman NTMC Polri hari ini, Jumat, 17 Juni 2022.
Tim Pembina Samsat juga sepakat untuk memperketat implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74 Ayat 2 poin b. Dalam beleid tersebut, disebut bahwa penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Penerapan aturan baru ini turut diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak kendaraan bermotor. Penerapan kebijakan akan dilakukan secara bertahap dan akan diawali dengan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tingkat kepatuhan dapat ditingkatkan.
Sosialisasi tersebut meliputi proses pemblokiran atau penghapusan data kendaraan bermotor jika tidak melaksanakan pengesahan STNK, pembayaran pajak, dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sekurang-kurangnya 2 tahun.
Rivan menjelaskan sosialisasi akan dilakukan dalam beberapa tahap. Pertama, sosialisasi melalui publikasi media TV, media sosial, flyer, dan webinar. Tahap sosialisasi kedua akan melibatkan pakar dan pemerhati transportasi untuk mendapatkan masukan, serta tahap ketiga adalah sosialisasi dan edukasi kepada Pemerintah Daerah.
Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga sedang mempersiapkan rencana memberikan stimulus kepada masyarakat untuk mendorong kebijakan tersebut. Stimulus ini berupa penghapusan biaya Bea Balik Nama (BBN II) dan penghapusan denda progresif untuk kepemilikan kendaraan.
Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Drive Thru, Begini Caranya