Emak-emak tutupi pelat nomor dengan celana dalam. (Foto: Instagram/@berita_lamongan)
GOOTO.COM, Jakarta - Emak-emak yang menutupi pelat nomor kendaraannya dengan celana dalam mendapatkan perhatian publik. Itu terjadi ketika aksi emak-emak tersebut viral di media sosial saat mengendarai sepeda motor di daerah Pasar Miru, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan.
Melansir dari akun Instagram @berita_lamongan, Polres Lamongan tidak memberikan sanksi kepada emak-emak tersebut. Karena emak-emak tersebut menjelaskan bahwa aksi itu hanya sekedar konten belaka, dan ia mengakui kesalahannya.
Atas pengakuan itu, Polres Lamongan pun memberikan apresiasi kepada emak-emak bernama bernama Asmaul Khusna (34) ini. Salah satu cara mengapresiasinya adalah dengan menunjuk Asmaul sebagai duta ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Hal iutu dibenarkan langsung oleh salah satu petugas Kepolisian Lamongan bernama Miko. Dirinya menjelaskan bahwa sebenarnya aksi emak-emak ini ada unsur pidananya dan tidak bisa dikategorikan ke dalam gurauan.
"Bisa dijerat dengan undang-undang IT, juga pasal pidana lainnya. Unsur pidananya cukuplah," kata Miko seperti dikutip Gooto.com dari sumber yang sama, hari ini, Senin, 4 Juli 2022.
Sebelumnya emak-emak tersebut telah dimintai keterangan oleh Sat Reskrim Polres Lamongan. Beruntung, Asmaul Khusna selamat dari jeratan hukum pidana, dan malah dijadikan sebagai duta ETLE.
Lebih lanjut Miko mengatakan emak-emak tersebut dilaporkan telah dibekali pengetahuan tentang ETLE. Kini mereka memiliki tugas untuk menyebarluaskan informasi terkati info tilang elektronik atau ETLE ini.
"Diharap bisa jadi pembelajaran untuk kita semua, baik secara etika maupun moral," tutup Miko.
Baca: Kuota Pertalite di Jayawijaya Dikurangi Hingga 60 Kiloliter
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.