Seorang pengendara menunjukkan motornya untuk mendapatkan pelayanan service gratis bagi para pemilik kendaraan bermotor mogok terjebak banjir, di Jalan raya Bungur, Jakarta Pusat (23/1). TEMPO/Imam Sukamto
GOOTO.COM, Jakarta - Polda Metro Jaya baru-baru ini mengomentari soal narasi stut motor yang bakal kena tilang. Pihak berwajib mencoba meluruskan narasi yang menyebutkan bahwa aksi stut motor bisa ditilang dan didenda maksimal Rp 250.000.
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo tindakan stut motor tersebut tidak termasuk dalam pelanggaran lalu lintas. Dengan kata lain, kepolisian tidak akan memberlakukan sanksi tilang.
“Nggak ada (sanski tilang untuk tindakan stut motor),” kata Sambodo seperti dikutip Gooto.com dari situs resmi NTMC Polri hari ini, Minggu, 10 Juli 2022.
Lebih lanjut Sambodo menyebutkan bahwa stut motor merupakan tindakan positif. Pasalnya, orang yang melakukan tindakan itu berniat untuk menolong pengendara lain yang sedang mengalami masalah pada kendaraannya.
“Setut motor terjadi karena ada motor mogok atau habis bensin. Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan, seharusnya polisi menolong, bukan menilang,” ujar Sambodo menambahkan.
Dirinya pun mengingatkan kembali bahwa Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan pernah menerapkan sanksi tilang kepada pengendara yang melakukan tindakan stut motor.
“Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang setut motor, malah sebaliknya harus ditolong,” tutup Sambodo.
Baca: Shell Beri Promo Gratis Pengisian Daya Mobil Listrik Selama 30 Menit, Ini Syaratnya
NTMC POLRI
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.