Paguyuban Skuter Listrik Malioboro Minta Pemda Beri Solusi, Bukan Cuma Melarang
Reporter: Pribadi Wicaksono (Kontributor)
Editor: Jobpie Sugiharto
Selasa, 19 Juli 2022 16:00 WIB
Warga berkeliling di atas trotoar kawasan Malioboro dengan Skuter Listrik di Yogyakarta, 17 Mei 2022. Kawasan trotoar Malioboro yang sudah bersih dari para pedagang kaki lima, kini dimanfaatkan para penyewa skuter listrik dan sepeda listrik untuk wisatawan yang ingin berkeliling di kawasan Malioboro. TEMPO/Fardi Bestari
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Yogyakarta - Paguyuban skuter listrik dan otoped i kawasan Malioboro Yogyakarta merespons larangan operasional alat transporasi itu di jalan raya. Larangan itu dalam waktu dekat akan dibakukan berupa Peraturan Wali Kota Yogyakarta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kami sebagai pelaku usaha skuter listrik belum pernah dilibatkan dalam rencana penyusunan aturan itu, skuter ini hanya upaya kami menghidupkan Malioboro sebagai tempat wisata bebas kendaraan bermotor," kata Ketua Paguyuban Skuter Listrik Malioboro Adi Kusuma pada Senin, 18 Juli 2022.

Adi membeberkan sejak pertama kali dilarang beroperasi medio Maret 2022, pemerintah daerah lebih banyak melakukan penertiban di lapangan. Bukan mengajak bicara.

"Kami ingin tahu kesalahan kami apa. Biar kami benahi."

Menurut Adi pasca pelarangan pertama itu para pengusaha skuter listrik dan otoped listrik sebagian besar menghentikan aktivitasnya. Tujuh pengusaha menghentikan operasinya dengan sekitar 150-an skuter listrik. Namun, muncul pengusaha skuter listrik baru sehingga jalanan ramai dengan skuter listrik sewaan.

Adi menuntut solusi dari pemda, bukan hanya pelarangan.

Adi menilai keberadaan skuter listrik tidak dapat dihindari sehingga akan memicu persoalan serupa jika tak segera diatur tegas. Paguyuban berharap skuter listrik bisa tetap beroperasi di kawasan Malioboro.

Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi mengatakan proses penerbitan peraturan wali kota tentang larangan operasional skuter listrik di kawasan Malioboro masih digodok. Aturan itu nantinya menjadi pelengkap Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 557/4671/2022 yang berisi larangan operasional skuter, otopet listrik, dan kendaraan sejenis lainnya di sepanjang Jalan Malioboro, Margo Utomo, dan Margo Mulyo.

BacaXiaomi Bikin Skuter Listrik Murah, Cuma Rp 7,5 Juta

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto. 

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi