Presiden Joko Widodo menghadiri acara peresmian Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Ultra Fast Charging di Central Parking Nusa Dua, Badung, Bali, Jumat, 25 Maret 2022. SPKLU itu disiapkan untuk mengisi daya kendaraan listrik saat KTT G20 di Bali. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
GOOTO.COM, Jakarta - Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra dilaporkan bakal menyiapkan cara untuk mendorong ekosistem kendaraan listrik. Salah satu caranya adalah mendukung pasar penjualan kendaraan listrik dalam waktu dekat.
Dukungan ini, kata Indra, telah diberikan sejak 2019 lalu melalui sejumlah regulasi dan peraturan teknis yang mendorong percepatan peralihan dari energi fosil ke energi terbarukan (EBT).
“Provinsi Bali satu-satunya daerah yang memiliki regulasi memadai untuk hal ini. Kami mulai dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Umum Energi Daerah. Di situ esensinya energi ramah lingkungan,” kata dia, dikutip dari Antara.
Lebih lanjut dirinya juga menyebut Gubernur Bali I Wayan Koster juga telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2019. Sekedar informasi, aturan tersebut khusus membahas tentang energi bersih.
“Peraturan teknis (turunannya) sangat banyak sampai surat edaran berisi ajakan dan imbauan bagi berbagai elemen, terutama industri, untuk secara bertahap menuju penggunaan energi bersih,” kata Sekda Bali.
Regulasi itu, menurut dia, merupakan langkah Provinsi Bali dalam menciptakan ekosistem yang dapat mendukung pertumbuhan pasar penjualan kendaraan listrik. Selain itu, pemerintah juga akan menyiapkan trasnportasi berbasis listrik dalam mendukung misi tersebut.
“Maka dari itu, khusus kepada pelaku industri kendaraan berbasis listrik, Bali bisa menjadi pasar yang baik karena ekosistemnya sudah diciptakan, komitmen pemerintah daerahnya sangat kuat,” tutup dia.
Baca juga: PLN Siap Gelar Konvoi Kendaraan Listrik Lanjutan di Bali
ANTARA
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.