Tarif Angkot di Bogor Meningkat Rp 1.500 Setelah Harga BBM Naik
Reporter: Antara
Editor: Rafif Rahedian
Selasa, 6 September 2022 11:39 WIB
Sejumlah angkutan kota menunggu penumpang di tepi Jalan Raya Bogor, Jakarta, Kamis, 19 Agustus 2021. Hingga masa perpanjangan berakhir sejumlah transportasi publik masih melarang penumpang yang belum vaksin dan anak-anak di bawah 12 tahun. TEMPO/Subekti.
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Pemerintah Kota Bogor telah resmi meningkatkan tarif angkot setelah harga BBM naik pada akhir pekan kemarin. Nantinya kenaikan tarif angkot itu bakal berbeda-beda sesuai dengan kategori penumpang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Khusus untuk pelajar, kenaikan tarif angkot hanya sebesar Rp 1.000. Sedangkan untuk penumpang umum atau dewasa meningkat Rp 1.500. Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor Eko Prabowo.

Dirinya menjelaskan bahwa tarif baru angkot yang disepakati adalah Rp 4.000 untuk pelajar, dari harga sebelumnya Rp 3.000. Sedangkan untuk penumpang umum tarifnya Rp 5.000 dari sebelumnya Rp 3.500.

"Ini menyikapi harga BBM yang naik. Tarif angkot juga naik untuk menyesuaikan," kata dia seperti dikutip Gooto.com dari situs berita Antara hari ini, Selasa, 6 September 2022.

Lebih lanjut dirinya menyebut kenaikan tarif angkot ini merujuk pada surat keputusan Wali Kota Bogor Nomor 551.2/KEP.280-DISHUB/2022 tentang tarif angkutan umum jenis pelayanan angkutan kota tipe bus kecil kelas ekonomi di wilayah Kota Bogor.

Peningkatan tarif angkot ini sudah melalui kajian teknis mengenai biaya operasional kendaraan (BOK). Hal itu dilakukan agar transportasi umum tersebut tetap bisa beroperasi di tengan naiknya harga BBM.

Dishub dikabarkan bakal memberikan surat imbauan kepada sopir dan pengusaha angkot untuk menaati ketentuan tarif. Eko mengimbau kepada masyarakat untuk melapor ke Dishub Kota Bogor jika menemukan angkot yang mengenakan tarif berbeda.

"Masyarakat jangan ragu laporkan kepada Dishub kalau ada sopir memberi tarif di atas ketentuan. Jangan lupa foto pelat nomor kendaraannya," ujar dia menambahkan.

Baca Juga: Biaya Bus AKAP Meningkat Hingga Rp 30 Ribu Usai Harga BBM Naik

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi