Suara Buatan untuk Motor Listrik, Kemenhub Bilang Begini
Reporter: Dicky Kurniawan
Editor: Jobpie Sugiharto
Selasa, 4 Oktober 2022 06:00 WIB
Sepeda motor listrik Zero DSR. (Zero Motorcycles)
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Kementerian Perhubungan menggodok regulasi tentang suara buatan pada sepeda motor listrik. Senyapnya suara pada motor listrik bisa menimbulkan risiko kecelakaan lalu lintas karena suaranya tidak terdengar pengendara sekitar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kami akan tinjau kembali aturannya karena memang ini untuk keselamatan. Memang harus pakai suara demi keselamatan," kata Direktur Sarana Transportasi Darat Kemenhub Danto Restyawan di pameran IEMS 2022 pada pekan lalu.

Aturan soal suara kendaraan listrik tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Tenaga Penggerak Menggunakan Motor Listrik, yang diundangkan pada 16 Juni 2020.

Berdasarkan Permenhub 44 Tahun 2020 Pasal 32 Ayat 6, disebutkan frekuensi suara tertinggi pada kendaraan listrik 75 desibel. Namun itu untuk mobil listrik, sedangkan untuk motor listrik belum diatur.

Menurut Danto hingga saat ini belum ada kecelakaan fatal yang melibatkan kendaraan listrik. Namun seiring semakin tingginya tren kendaraan listrik di Tanah Air, dia menilai perlu ada aturan soal suara buatan mobil listrik dan motor listrik untuk meminimalisasi kecelakaan lalu lintas.

Baca: Ini Merek Baru Sepeda Motor Listrik Buatan Honda

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi