Pajak Kendaraan Mati Bisa Ditilang, Ini Dasar Hukumnya
Reporter: Tempo.co
Editor: Wawan Priyanto
Rabu, 5 Oktober 2022 09:45 WIB
Petugas Kepolisian Lalu Lintas (Polantas) memberikan sanksi tilang pada pengendara sepeda motor saat menggelar Operasi Zebra di Kawasan Cawang, Jakarta, Senin, 26 Oktober 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menggelar Operasi Zebra 2020 mulai Senin 26 Oktober. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Benarkan pajak kendaraan yang mati bisa ditilang? Nah, polemik terkait penilangan kendaraan akibat pajak kendaraan mati masih terus terjadi di masyarakat. Bahkan belakangan viral sebuah pernyataan yang menyebutkan bahwa polisi tidak boleh menindak kendaraan yang belum membayar pajak tahunan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menanggapi hal tersebut, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan bahwa pengendara dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang pajaknya mati, bisa kena tilangpolisi.

Pasalnya STNK yang pajaknya mati, belum mendapatkan pengesahan ataupun perpanjangan masa berlaku oleh petugas.

"Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, di mana masa berlaku STNK harus diperpanjang setiap tahunnya," kata Aan, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Rabu, 5 Oktober 2022.

Menurut Aan, aturan tersebut pernah diuji di Pengadilan Negeri Demak, Jawa Tengah. Saat itu ada warga yang keberatan ditilang karena belum membayar pajak. Pengendara tersebut pun menggugat dan mengajukan praperadilan petugas kepolisian karena telah menindaknya.

Namun dalam putusannya, pengadilan menolak secara keseluruhan gugatan tersebut. "Oleh sebab itu, masyarakat diimbau memenuhi kewajiban pengesahan STNK tahunan dan memperpanjang pajak kendaraan bermotor," ucapnya.

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan: Bagaimana Jika Sudah Lewat 3 Tahun?

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi