Sejumlah model mobil Toyota yang mendapat diskon pajak relaksasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) mobil berlaku pada 1 Maret 2021. Setelah PPnBM nol persen, harga Toyota Avanza 1.3 E STD M/T sebesar Rp 187.600.000 yang memiliki selisih Rp 12.600.000 dibanding harga sebelumnya. Selain relaksasi PPnBM sejumlah dealer Toyota memberikan cashback yang nilainya Rp 5 juta hingga Rp 10 juta. Foto : Toyota
GOOTO.COM, Jakarta - Relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM untuk mobil baru resmi berakhir pada September lalu. Meskipun telah berakhir, Gaikindo (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia) menilai itu tidak akan berpengaruh terhadap penjualan mobil di Indonesia.
"Nampaknya tidak (berdampak turunnya penjualan)," kata Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara, dikutip dari Antara hari ini, Rabu, 12 Oktober 2022.
Kukuh justru optimistis penjualan mobil akan semakin meningkat, terlebih pada September 2022, penjualan mobil di Indonesia tercatat hampir menyentuh angka 100 ribu unit. Dari capaian tersebut, Kukuh menilai bahwa permintaan pasar terhadap kendaraan masih bagus meskipun diskon PPnBM untuk mobil baru telah dihapuskan.
"Ya memang daya belinya, harga-harganya masih cukup terjangkau, sehingga permintaannya bagus," ucapnya.
Di sisi lain, pengamat otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Pasaribu menilai berakhirnya insentif PPnBM ini, sedikit banyak akan tetap berdampak terhadap penjualan mobil dan motor. Harga kendaraan akan kembali naik dan masyarakat akan lebih memilih menunda pembelian mobil baru hingga dana mereka mencukupi.
"Semakin tinggi harga mobil, semakin rendah jumlah permintaan pasar. Umumnya, masyarakat menanggapi kenaikan harga dengan menunda pembelian mobil baru ke lain waktu," ucap Yannes.
DICKY KURNIAWAN | ANTARA
Baca: Penjualan Mobil Grup Astra Juli Naik Tipis
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.