Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan memberikan sambutan saat penandatanganan perjanjian Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan untuk Bandara Kediri, Rabu, 7 September. Dok. Istimewa.
GOOTO.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengharuskan pemerintah untuk menggunakan kendaraan listrik pada tahun depan. Ia meminta agar anggaran pengadaan mobil listrik dan motor listrik sudah disiapkan pada 2023.
Keputusan itu dilakukan untuk mendukung misi pemerintah dalam percepatan penggunaan kendaraan listrik. Mengingat saat ini Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor listrik berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas telah dikeluarkan.
"Tahun depan semua procurement untuk semua kendaraan itu harus masuk di kendaraan listrik, tidak boleh ada lagi kendaraan konvensional," kata Luhut seperti dikutip dari Antara.
Lebih lanjut Luhut menjelaskan bahwa penggunaan kendaraan listrik sudah dilakukan saat ini. Namun karena tahun anggaran segera berakhir, Luhut memastikan penerapannya akan secara penuh dilakukan pada 2023.
"Mulai dari sekarang sudah (penggunaan kendaraan listrik) tapi masih kecil kan. (Tahun 2022) tinggal dua bulan, tapi tahun depan langsung diterapkan," ujar dia menambahkan.
Luhut sendiri diminta untuk melakukan penyelesaian permasalahan yang menghambat implementasi percepatan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas operasional, dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.
Ia pun berkewajiban melaporkan pelaksanaan Inpres 7/2022 kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) secara berkala setiap 6 bulan sekali.
Baca Juga: Nusa Dua Bali Bakal Jadi Zona Khusus Kendaraan Listrik pada 11 November
ANTARA
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto