Kendaraan dinas listrik di Pemkab Bekasi. (Foto: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah)
GOOTO.COM, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menggunakan kendaraan dinas listrik dengan sistem sewa. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung program pemerinah pusat terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022.
Informasi tersebut dibenarkan langsung oleh Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan. Dirinya menjelaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas listrik dengan sistem sewa dapat menghemat anggaran ketimbang membelinya.
"Kita pakai sistem sewa karena ternyata sekarang sudah ada perusahaan yang menyewakan kendaraan listrik. Bisa jadi nanti dialokasikan di APBD Perubahan tahun ini untuk satu atau dua kendaraan sebagai tahap awal dahulu," kata dia, dikutip dari Antara.
Lebih lanjut dirinya menyebut penggunaan skema sewa kendaraan listrik ini dilakukan secara bertahap. Keputusan tersebut diambil untuk menyesuaikan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPD) Kabupaten Bekasi.
"Kemungkinan tahun 2023 bisa kita tambah, tetapi kita akan coba hitung anggaran terlebih dahulu. Kalau tidak memungkinkan akan kita lakukan secara bertahap," ujar dia menambahkan.
Terlepas dari itu, Dani menilai bahwa penggunaan kendaraan listrik sangat penting bagi Indonesia. Karena menurutnya kendaraan listrik memiliki sejumlah keuntungan dibandingkan dengan kendaraan berbahan bakar minyak.
"Kenapa penting, pertama karena faktor ramah lingkungan, tidak ada emisi gas buang dan kedua ramah kantong, jadi penggunaan anggaran untuk bahan bakar juga akan jauh lebih murah dibandingkan bahan bakar minyak," katanya.
Baca Juga: Sepeda Motor Listrik Yamaha E01 Tetap Bisa Jalan dengan Baterai 0 Persen
ANTARA
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto