5 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Modifikasi Motor
Reporter: Gooto.com
Editor: Kusnadi Chahyono
Rabu, 3 Mei 2023 07:33 WIB
Bengkel modifikasi motor Katros Garage di Tangerang Selatan, Banten, hanya menerima maksimal 3 motor custom per bulan. Pengerjaan modifikasi membutuhkan waktu 3 bulan dengan biaya Rp30-80 juta per unit. FOTO: Katros Garage
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, JakartaSetiap pemilik kendaraan roda dua sering tergoda modifikasi motor tunggangannya. Sebetulnya hal tersebut sah-sah saja dilakukan selama tidak melanggar aturan yang berlaku.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebaiknya modifikasi motor harus tetap sesuai dengan surat-surat seperti STNK dan BPKB. Hal ini agar tidak menimbulkan masalah untuk ke depannya.

Mengutip dari Wahana Honda, berikut 5 tips modifikasi motor tanpa melanggar aturan yang berlaku.

1. Tidak Mengubah Warna Motor

Mengubah warna motor tidak sesuai dengan STNK dan BPKB bisa menjadi masalah. Agar motor bisa terlihat lebih menarik bisa diakali dengan menempelkan beberapa stiker yang sifatnya tidak dominan dan tidak mengganti warna dasar kendaraan.

2. Tidak Mengubah Dimensi Motor

Dimensi motor diharuskan sama dengan keterangan yang tertera di STNK dan BPKB. Sebaiknya tidak mengubah dimensi motor baik panjang, lebar, maupun volumenya.

3. Tidak Mengubah Kapasitas Mesin

Banyak ditemukan pemilik motor yang ingin memiliki tenaga lebih pada motor. Alhasil bore-up jadi salah satu cara yang bisa lakukan.

Namun mengubah kapasitas mesin sebetulnya tidak direkomendasikan. Apalagi mengingat kapasitas mesin sudah tertera jelas di STNK dan BPKB.

4. Tidak Mengganti Knalpot 

Mengganti knalpot motor akan membuat mesin lebih cepat panas sehingga klep lebih cepat longgar. Alhasil, knalpot tersebut akan lebih sering mengeluarkan bunyi seperti ledakan.

Dampak buruk lainnya, motor tersebut dapat menyebabkan polusi udara dan suara. Itulah alasan Undang-undang mengatur soal hal ini.

5. Mengganti Lampu

Aturan soal sistem lampu dan alat pemantul cahaya sudah tertuang dalam PP No 50 tahun 2012. Beberapa hal yang diatur di antaranya lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda, lampu posisi belakang berwarna merah, dan lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip.

Selain itu, posisi, tingkat cahaya, dan besaran lampu juga diatur dalam UU tersebut. Motor tanpa modifikasi sudah memenuhi peraturan tersebut.

ERWAN HARTAWAN

Pilihan Editor: Indian FTR Custom Kreasi Sebastien Loeb untuk Hadiah Test Ride

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi