Ketum Periklindo Moeldoko Ingatkan Konversi Motor Listrik Punya Risiko
Reporter: Erwan Hartawan
Editor: Kusnadi Chahyono
Minggu, 7 Mei 2023 13:00 WIB
Pekerja melakukan konversi motor listrik dalam acara Electric Vehicle Funday saat Car Free Day di Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 20 November 2022. Acara tersebut merupakan bentuk sosialisasi dan kampanye penggunaan kendaraan listirk sebagai mobilitas yang rendah emisi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) mengingatkan terdapat risiko tersendiri untuk konversi motor listrik. Hal tersebut yang harus diwaspadai pada bengkel konversi dan pemilik kendaraan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Pendekatan untuk transisi melalui konversi juga ada risiko. Kita tidak ingin kegiatan tersebut dilakukan oleh bengkel sembarangan dan abai terhadap standarisasi,” kata Moeldoko.

Moeldoko juga menyebut saat melakukan konversi kendaraan harus mendapat pengawasan lebih agar bisa terkontrol. Ini agar tidak merugikan konsumen dan risiko berbahaya di masa depan.

“Jangan semua bengkel menjadi konversi karena semua perlu standarisasi sehingga faktor keamanan dan setelah pemasangan itu memberi jaminan optimal baik keamanan maupun kenyamanannya. Kalau tidak standar nanti bermasalah lalu merepotkan semua,” lanjutnya.

Sebagai informasi, pemerintah melakukan percepatan perkembangan industri kendaraan listrik di Indonesia salah satunya dengan memberikan insentif terhadap konversi motor listrik. Besaran insentif pun terbilang menarik yaitu sebesar Rp7 juta.

Namun sayangnya, tidak semua motor bisa dikonversi akan mendapat insentif karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Salah satunya adalah harus produksi Indonesia dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen. Saat melakukan konversi motor listrik, motornya pun wajib masih layak digunakan serta memiliki kapasitas mesin 110 cc hingga 150 cc.

Nama yang tercantum pada STNK dan KTP pun harus sama sebagai pedoman pemberian insentif. Berbeda dengan pembelian unit baru, profil penerima bantuan tidak dibatasi aturan khusus seperti pengusaha UMKM.

Selain itu, konversi motor listrik harus dilakukan pada bengkel-bengkel yang sudah mendapat sertifikasi dari pemerintah.

Pilihan Editor: SMKN 1 Cibinong Dapat Pelatihan Konversi Motor Listrik dari ESDM

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi