Tilang manual. ANTARA
GOOTO.COM, Jakarta - Polda Metro Jaya memutuskan untuk kembali menggelar tilang manual bagi para pelanggar lalu lintas di Jakarta.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman tilang manual dilakukan tanpa adanya razia yang menetap di satu titik. Ia pun meminta masyarakat tidak usah panik jika tidak melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Kalau pemeriksaan bakal diterapkan untuk yang melakukan pelanggaran, tetapi kami tidak ada razia stasioner," ujarnya kepada wartawan, Senin (15/5/2023).
"Jadi masyarakat silakan beraktivitas seperti biasa. Kalau tidak melakukan pelanggaran, tidak perlu takut," sambung Latif.
Latif menambahkan lokasi tilang manual nantinya bakal berlaku untuk tempat-tempat yang belum diawasi oleh ETLE. Meski begitu, Latif menegaskan tilang manual ini bukan hanya sekedar penindakan namun bisa juga berupa teguran.
"Iya kalau (petugas) melihat pelanggaran, berarti pasti akan dilakukan penindakan. Jadi konotasi menindak itu jangan melulu tilang. (pengendara yang melanggar) ditunjuk saja sudah ditindak kok. Kami bunyikan peluit aja berarti kami sudah menindak," ujar Latif.
"Penindakan elektronik tetap berjalan, tetapi apabila petugas melihat pelanggaran misalkan membahayakan, ya dihentikan, ditilang," lanjut dia.
Diketahui sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang seluruh polisi lalu lintas untuk melakukan tindakan tilang manual terhadap para pengendara.
Aturan tersebut ini tercantum dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, jajaran polisi diminta untuk mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik (ETLE), baik statis maupun mobile.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.
Pilihan Editor: Pajak Kendaraan Mati Bisa Ditilang, Ini Dasar Hukumnya
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.