Personel Satlantas Polres Badung menindak warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan lalu lintas di kawasan Canggu, Badung, Bali, Kamis, 9 Maret 2023. Jajaran Polda Bali terus melakukan penindakan berupa tilang manual di berbagai titik kawasan wisata di Pulau Dewata menyusul maraknya WNA yang melanggar aturan berlalu lintas. ANTARA/Fikri Yusuf
GOOTO.COM, Jakarta - Polri kembali memperbolehkan penindakan tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas per 1 Juni 2023 mendatang. Namun tidak semua polisi dapat melakukan tilang manual.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menyebut hanya anggota polisi lalu lintas bersertifikat yang dapat melakukan penindakan tilang manual. Selain itu polisi tersebut juga hanya diperbolehkan melakukan penindakan di kawasan yang belum terdapat kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
"Aturan (tilang manual) ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan," kata Sandi kepada wartawan, Jumat 19 Mei 2023.
Sandi kemudian mengatakan penindakan tilang manual dilakukan terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dengan fatalitas tinggi seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, dan menggunakan ponsel saat berkendara.
Lalu menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi.
"Para Ditlantas memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia," lanjut Sandi.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menegaskan kepada jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri agar tidak mengambil pungli atau pungutan liar dari para pelanggar. Ia bahkan tak segan-segan akan menindak anggota yang terbukti menerima suap atau pungli.
"Pesan Kapolri untuk menindak di tempat dan tidak menerima titipan denda, pelanggar wajib mengikuti sidang. Bentuk pengawasan akan memberikan sanksi kepada anggota Polri yang melakukan pungli terkait tilang di tempat," jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Tak hanya untuk anggotanya, Ramadhan juga mengimbau masyarakat untuk tidak mencoba menyuap polisi di lapangan. Nantinya juga akan ada proses hukum jika didapati masyarakat yang terbukti melakukan suap.
"Mengimbau kepada masyarakat untuk tidak coba-coba menyuap petugas kepolisian, apabila ditemukan akan ditindak," kata dia.
Ramadhan menambahkan bahwa pemberlakuan kembali sistem tilang manual ini tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (STR) Kapolri. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi serta pendapat dari ahli hukum dan transportasi.
Pilihan Editor: Simak Promo Beli Mobil Baru Lewat Aplikasi Seva pada Bulan Ini
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto