Cara Mudah Mengetahui NIK yang Mendapatkan Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta
Reporter: Erwan Hartawan
Editor: Kusnadi Chahyono
Rabu, 24 Mei 2023 18:00 WIB
Motor listrik Keeway EV Anne di PEVS 2023. (Foto: TEMPO/Dimas Prassetyo)
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Pemerintah telah memberikan subsidi untuk pembelian motor listrik baru senilai Rp 7 juta. Masyarakat nantinya bisa membeli motor listrik bersubsidi di dealer atau bisa pula melakukan pengecekan melalui aplikasi PLN Mobile.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

PT PLN (Persero) telah bekerja sama dengan pabrikan motor Volta, Gesits, dan Selis sebagai merek yang telah dipastikan mendapat subsidi.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, penyediaan layanan pembelian motor listrik yang bekerja sama dengan Himpunan Bank Negara (Himbara) dan manufaktur motor listrik itu, diharapkan bisa meningkatkan awareness masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik. Ia juga mengajak para manufaktur motor listrik lainnya di Indonesia untuk terus meningkatkan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN), dan memproduksi kendaraan secara lokal agar turut berpartisipasi dalam menciptakan ekosistem kendaraan listrik yang didukung pemberian insentif oleh pemerintah.

"PLN melalui PLN Mobile berperan sebagai fasilitator produsen motor listrik untuk dapat memasarkan produknya dan juga sebagai one stop solution bagi pelanggan yang ingin melakukan pembelian motor listrik,” ujar Darmawan dalam keterangannya, Senin 13 Maret 2023.

Adapun pengecekan masyarakat bersubsidi bisa datang ke dealer merek yang sudah memiliki TKDN di atas 40 persen.

Tamara Giovanni selaku Head Of Marketing Volta Indonesia menjelaskan merek motor listrik yang sudah mendapatkan akses udah mendapat diberikan akses untuk mengecek nomor induk kependudukan (NIK).

"Tinggal datang saja ke dealer nanti ada scan barcode untuk cek NIK-nya terdaftar sebagai penerima subsidi atau tidak," ucapnya di PEVS 2023, Kamis 18 Mei 2023 lalu.

Caranya juga terbilang mudah, calon pelanggan tinggal memasukan nomor NIK di website yang berada di dealer yang menyediakan motor listrik.

Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan pula beberapa syarat yang bisa menerima subsidi motor listrik baru, yaitu:

- Diutamakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM),- Khususnya penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)- Penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Pelanggan listrik 450 sampai 900 VA

Pada saat proses pembelian, dealer atau penyedia layanan pembelian motor listrik bersubsidi, bakal melakukan verifikasi dengan memeriksa Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengetahui kelayakan calon penerima bantuan. Apabila calon pembeli layak mendapatkan subsidi motor listrik, maka pembelian akan langsung mendapatkan potongan harga sebesar Rp 7 juta.

Namun sebagai catatan, seperti tercantum dalam syarat penerima, satu NIK hanya boleh menerima subsidi untuk satu unit motor.

Pilihan Editor: Ketum Periklindo Moeldoko Ingatkan Konversi Motor Listrik Punya Risiko

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi