Libur Panjang, Ganjil Genap di Jakarta Tidak Berlaku
Reporter: Erwan Hartawan
Editor: Kusnadi Chahyono
Jumat, 2 Juni 2023 06:54 WIB
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu, 26 April 2023. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyatakan bahwa aturan pembatasan kendaraan ganjil genap di DKI Jakarta diterapkan kembali pasca libur Lebaran 2023 di 26 ruas jalan DKI Jakarta dimulai pada Rabu (26/4). ANTARA FOTO/Reno Esnir
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Polda Metro Jaya sementara waktu tidak memberlakukan kebijakan pembatasan kendaraan roda empat dengan metode ganjil genap. Hal tersebut sejalan dengan adanya libur nasional, Kamis 1 Juni dan Jumat 2 Juni 2023.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman turut mengonfirmasi penghentian sementara pembatasan ganjil genap tersebut.

"Kalau libur nasional ganjil genap tidak ada," kata Latif kepada wartawan, Rabu, 31 Mei 2023.

Selain ganjil-genap,kebijakan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) di DKI Jakarta juga akan diliburkan pada pada Minggu, 4 Juni 2023. Penghentian tersebut disampaikan TMC Polda Metro Jaya melalui laman media sosialnya.

"Sehubung dengan adanya perayaan Hari Raya Waisak 2567 Buddhist Era, hari bebas kendaraan bermotor Minggu 4 Juni 2023 tidak diberlakukan," tulis akun @tmcpoldametro.

Hingga saat ini terdapat 26 titik ganjil-genap di Jakarta, aturan tersebut sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Sebagai informasi, Pemerintah menetapkan libur panjang yang dimulai dari Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada 1 Juni 2023, kemudian dilanjutkan dengan cuti bersama Hari Raya Waisak yang jatuh pada hari Minggu, 4 Juni 2023.

Pilihan Editor: Pelanggaran Terbanyak Ganjil Genap Terjadi di Jalan Kramat Raya

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi