Petugas memeriksa emisi gas buang kendaraan bermotor di Parkir Utara Taman Marga Satwa Ragunan, Jakarta, Senin, 6 Juni 2023. Sebanyak 2019 kendaraan bermotor mengikuti Uji Emisi Akbar (UEA) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
GOOTO.COM, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD DKI Jakarta mengusulkan adanya pembatasan motor di Ibu Kota. Hal tersebut dilakukan guna mengurangi polusi udara yang semakin memburuk.
Dikutip dari Antara, Justin Adrian, anggota Komisi D DPRD menyebut kendaraan bermotor sebagai penyumbang polusi udara yang cukup besar.
"Salah satu kontributor utama atas buruknya kualitas di DKI Jakarta memang polusi akibat kendaraan bermotor," katanya.
Justin juga mengatakan terjadi peningkatan jumlah motor setiap tahunnya. Hal tersebut juga berpengaruh terhadap kepadatan kendaraan yang ada di jalan Ibu Kota.
"Populasi sekitar 11 juta jiwa dengan kepadatan sekitar 16 ribu jiwa per kilometer. Dari densitas 11 juta tersebut, terdapat sekitar 26 juta kendaraan bermotor pada tahun lalu berdasarkan data korlantas," lanjut Justin.
Makanya, ia meminta Pemprov DKI Jakarta untuk membuat regulasi guna menekan aktivitas kendaraan. Justin pun menawarkan beberapa solusi yang dapat dijalankan Pemprov di antaranya uji emisi, kenaikan tarif parkir hingga penindakan seluruh parkir liar.
"Selain itu penyediaan sarana transportasi umum yang memadai, aman dan nyaman," sambungnya.
Jika adanya pembatasan aktivitas kendaraan khususnya motor, dia meyakini polusi udara di DKI semakin berkurang.
Diketahui, pembatasan tersebut sejalan dengan program uji emisi yang sejatinya sudah mulai digalakkan sejak 2020.
Dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Di dalamnya disampaikan bahwa mobil serta motor dengan berusia tiga tahun ke atas wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas.
Nantinya bila didapati kendaraan yang tidak memenuhi ambang batas atau belum melakukan uji emisi maka pemilik akan mendapat disinsentif berupa tarif parkir lebih mahal. Namun hingga kini aturan tersebut kembali belum diterapkan secara efektif.
Pilihan Editor: 5 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Modifikasi Motor
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.