Suntik Mati Pelat Nomor RF, Polisi Akan Ganti Kode Baru
Reporter: Erwan Hartawan
Editor: Rafif Rahedian
Jumat, 23 Juni 2023 06:30 WIB
Petugas mencetak pelat nomor putih di kantor Samsat Solo, Jawa Tengah, Rabu 31 Agutus 2022. Satlantas Polresta Solo mulai memberlakukan perubahan penggunaan pelat nomor warna hitam menjadi pelat nomor putih sesuai dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

TEMPO.CO, Jakarta - Korlantas Polri berencana menyuntik mati pelat nomor RF pada Oktober 2023. Hal itu dilakukan setelah pihak berwajib melakukan evaluasi terhadap pelat nomor kendaraan tersebut.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus. Dirinya mengatakan bahwa banyak pengendara yang menyalahgunakan penggunaan pelat nomor RF tersebut.

"Karena banyaknya nomor-nomor khusus dan nomor rahasia, baik itu yang 'RF' itu, terus kemudian nomor rahasia 'QH', 'QR', itu ditertibkan karena dipakai oleh orang-orang yang bukan aturannya," kata Yusri Yunus kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis 22 Juni 2023.

Yusri mengatakan, dalam aturan lama pelat nomor khusus ini hanya digunakan untuk pejabat eselon I, II, dan III di lingkungan kementerian/lembaga. Sedangkan nopol rahasia digunakan untuk intelijen, baik dari TNI-Polri maupun kementerian/lembaga.

Ia juga menjelaksan bahwa untuk saat ini pihaknya telah menerbitkan nopol kode khusus dan kode rahasia untuk pejabat eselon I, II, dan III di tingkat kementerian/lembaga, hingga TNI-Polri dengan kombinasi huruf belakang 'RF'. Nantinya, kode khusus diganti dengan kombinasi angka '1' di depan dan huruf 'Z'.

"(Kombinasi angka depan) tetap 1, di nomor khusus nggak saya buka, tapi di nomor rahasia enggak ini. (Misalnya) polisi yang tadinya 'RIP' jadi 'ZZP', angkatan darat 'ZZD', kan gitu, semuanya kepala 1, angka 1," jelas Yusri.

Kode khusus 'Z' nantinya berlaku mulai November 2023. Kemudian jika ditemukan adanya kendaraan yang berpelat nomor kode 'RF' di bulan November, dipastikan pelat nomor kendaraan tersebut palsu.

"Jadi kalian pakai 'RF' itu nanti kalau bulan 11 lebih ke atas, itu palsu. Silakan wartawan foto, langsung kita cek nanti. Ini sekalian sosialisasi, ini saya ubah nomor khusus," ia menambahkan.

Selanjutnya Yusri berharap adanya setelah pemberlakuan ini tidak lagi ditemukan pelanggaran ataupun keluhan dari masyarakat terkait arogansi dari pemilik pelat nomor kendaraan RF.

"Kenapa saya buat seperti itu? Jadi besok nomor khusus, nomor rahasia, melanggar-melanggar saya tinggal mengirim, misalnya kalau polisi yang pakai saya tinggal ngirim ke Propam. Kalau tertangkap ETLE saya kirim ke Propam 'ini melanggar, ini fotonya', di Propam diperiksa apakah melanggar (kemudian) dicabut nomornya atau apa itu Propamnya nanti (yang menentukan sanksi)," tegas Yusri.

"Kalau temen-temen TNI, saya akan menyurat ke Denpom-nya masing-masing nomor sekian ini melanggar, ini fotonya nanti POM-nya memanggil yang bersangkutan. Kalau kementerian/lembaga, inspektorat pengawasannya yang saya kirim," tutupnya.

Pilihan Editor: Laporan Luhut ke Jokowi: Ada Investasi Mobil Listrik Sebesar Rp 19 T

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi