Calon pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru melakukan tes uji kendaraan sepeda motor di Satlantas Polresta Depok, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2019. Polres Kota Depok menggratiskan permohonan pembuatan SIM baru dan perpanjangan bagi warga Depok yang hari lahirnya bertepatan sama dengan HUT Bhayangkara ke-73 yang jatuh pada 1 Juli 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
GOOTO.COM, Jakarta - Korlantas Polri segera mewajibkan persyaratan untuk melampirkan sertifikat kompetensi mengemudi bagi para pemohon Suran Izin Mengemudi (SIM). Aturan ini sebelumnya sudah diundangkan sejak 17 Februari 2023. Bagaimana dengan pemohon SIM C?
Syarat baru dalam pembuatan SIM ini tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Meski telah diundangkan sejak Februari lalu, Korlantas Polri memastikan kewajiban sertifikat mengemudi masih belum berlaku. Selain itu pada tahap awal rencananya aturan ini tidak berlaku buat pemohon SIM C.
“Untuk sertifikat ini kita berlakukan hanya untuk roda empat ke atas,” ujar Brigjen Pol Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri, dalam konferensi virtual, Kamis 22 Juni 2023.
Yusri juga menyebut selama ini sekolah mengemudi hanya dibuka untuk mengajar mobil saja.
“Karena selama ini sekolah mengemudi hanya mengajarkan roda empat saja. Jadi ke depan kita prioritaskan untuk roda empat ke atas dulu, sambil berjalan,” sambung dia.
Sebelumnya, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Trijulianto Djati Utomo, menjelaskan adanya sertifikasi mengemudi akan meningkatkan kualitas pengemudi di Indonesia dan menjadi salah satu upaya menurunkan tingkat pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
"Adanya sertifikasi mengemudi akan membuat pengemudi kendaraan bermotor menjadi lebih cakap, berpengetahuan, berwawasan, dan memiliki etika dalam berkendara di jalan raya," kata Djati.
Selain itu, Djati menyebut bahwa aturan tentang sertifikasi mengemudi ini sudah ada sejak dulu.
"Aturan sertifikasi mengemudi ini sudah tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 yang menetapkan bahwa bagi pemohon SIM baru dan/atau peningkatan golongan (khusus SIM Umum) wajib menyerahkan tanda bukti sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi," kata Djati.
Djati menjelaskan bahwa dalam aturan terbaru tersebut, sasaran dari sertifikat mengemudi bukan hanya bagi pemohon SIM umum, tetapi juga bagi pemohon SIM perseorangan.
Pilihan Editor: Syarat Membuat SIM C Terbaru beserta Cara dan Biayanya
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.