5 Tips Modifikasi Motor yang Aman dari Tilang Polisi
Reporter: Erwan Hartawan
Editor: Kusnadi Chahyono
Senin, 3 Juli 2023 18:12 WIB
Seluruh peserta modifikator Honda Dream Ride sedang mengendarai sepeda motor modifikasi CB150X buah hasil karyanya masing-masing peserta. (Foto: AHM)
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Melakukan modifikasi motor dianggap jadi identitas oleh pemilik kendaraan. Oleh karenanya motor biasanya dimodifikasi sedemikian rupa supaya sesuai dengan kepribadian dan selera pemotor itu sendiri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun masih banyak ditemui  cara modifikasi motor yang nyeleneh kita temui di jalanan. Sebut saja gaya Chopper, Bobber, Japstyle, Scramble, Bratstyle, Caferacer dan style motor lainnya yang cukup hits membuat banyak kendaraan dimodifikasi secara gila – gilaan.

Meski terbilang bagus, sayangnya cara modifikasi motor seperti ini membuat polisi jadi gerah. Biasanya dengan modifikasi berlebihan seperti ini, apalagi tanpa surat pengantar dari bengkel yang menggarap motor kalian, pemilik akan dengan mudah di tilang.

Terlebih jika dimensi dan kapasitas mesinnya sudah diganti, pemilik kendaraan harus melakukan uji ulang motormu di Kementrian Perhubungan.

Agar tidak terkena tilang, berikut cara memodifikasi motor dikutip dari Wahana Honda.

1. Mengubah dimensi motor

Jika pernah melihat motor matik yang berubah menjadi chopper yang panjang, maka itu merupakan modifikasi motor yang terlarang. 

Modifikasi tersebut bisa saja legal asal sudah mengikuti uji kelayakan, tapi kalau belum mengikuti uji kelayakan wajib kena tilang. 

2. Mengubah rangka

Mengubah rangka motor bisa berakibat fatal jika dilakukan secara sembarangan. Oleh karenanya hal ini di larang dalam undang–undang yang berlaku.

Pasalnya rangka motor sudah terdapat nomor seri untuk administrasi motor. Jika kamu ubah, maka siap-siap kalau nanti motor akan ditahan oleh pihak yang berwajib.

3. Bore up mesin 

Modifikasi kapasitas mesin atau lebih dikenal dengan bore up selalu jadi andalan penggila pengendara untuk mesin lebih maksimal.

Sayangnya modifikasi motor ini juga dilarang oleh undang–undang.

4. Mengubah warna

Mengubah warna juga dilarang jika warna yang baru berbeda dengan yang ada di STNK motormu.  

Prosedur penggantian warna di STNK sebenarnya tidak memakan biaya banyak, makanya pemilik wajib mengurusnya sebelum terkena tilang di jalanan.

5. Menghilangkan alat keselamatan

Modifikasi motor dengan mencopot spion dan peralatan yang menunjang keselamatanmu sudah pasti dilarang.

Pilihan Editor: PiperMoto Bikin Motor Matik Bermesin KTM Duke 690

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi