Korlantas Siapkan Pelat Nomor Pakai Nama Orang, Harganya Rp 500 Juta
Reporter: Erwan Hartawan
Editor: Kusnadi Chahyono
Jumat, 7 Juli 2023 09:46 WIB
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Firman Shantyabudi meminta kepada pemerintah agar menerbitan aturan mengenai pelat nomor kendaraan bisa disusun huruf menyerupai nama seseorang. Menurutnya hal ini bisa menjadi peluang untuk meningkatkan pemasukan negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (Foto: Tempo/Kusnadi)
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Firman Shantyabudi meminta kepada pemerintah agar menerbitan aturan mengenai pelat nomor kendaraan bisa disusun huruf menyerupai nama seseorang. Menurutnya hal ini bisa menjadi peluang untuk meningkatkan pemasukan negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kita harapkan pemerintah bisa terbitkan satu keputusan, nomor itu bisa, contohnya mobil ini bisa YUSRI-1 kalau dia berani bayar Rp500 juta untuk 5 tahun. Kenapa tidak? Tapi masuk PNBP," kata Firman dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 5 Juli 2023.

Firman menambahkan hal tersebut lebih realistis dalam meningkatkan PNBP. Di mana pelat nomor dengan susunan huruf menyerupai nama ini cukup diminati beberapa golongan.

Selanjutnya, kata dia juga dapat bisa dapat mendapat keistimewaan seperti bebas aturan Ganjil-Genap.

"Kalau nama Yusri ada 16 orang yang mengajukan, kita lelang sampai paling tertinggi siapa, masuk ke negara lagi. Jadi mohon izin, jadi itu perhitungan PNBP yang lebih realistis," menurut Firman.

Firman juga menyebut hal tersebut bisa menjadi pilihan. Sebab, ia khawatir jika pembuatan SIM dijadikan target untuk menambah PNBP malah akan menimbulkan korupsi dan pungli di jajaran Korlantas.

Selain itu ia khawatir jika hal tersebut bakal menjadi lahan basah untuk Kasatlantas. Artinya, orang-orang yang seharusnya tidak lulus dalam ujian pembuatan SIM, dengan membayar lebih bisa dinyatakan lulus.

"Mohon maaf, kami mohon sekali lagi SIM jangan dijadikan target. Kami khawatir Kasatlantas kami jualan lagi, enggak lulus dilulus-lulusin. Sudah terjadi, yang belum waktunya pindah golongan, dipindahkan, ngejar PNBP," jelas Firman.

Diketahui sebelumnya, masyarakat juga telah bisa menggunakan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan atau biasa dikenal dengan pelat nomor cantik.

Untuk pelat nomor biasa (NRKB), dikenakan biaya Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua dan tiga, sedangkan roda empat atau lebih Rp 100.000. Jika mau memakai pelat nomor cantik, siapkan uang Rp 5 juta sampai Rp 20 juta.

Berikut ini daftar harga penerbitan pelat nomor cantik mulai dari yang termahal sampai yang paling murah:

1. NRKB satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20 juta. Ada huruf di belakang Rp 15 juta

2. NRKB dua angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 15 juta. Ada huruf di belakang Rp 10 juta

3. NRKB tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10 juta. Ada huruf di belakang Rp 7,5 juta

4. NRKB empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7,5 juta. Ada huruf di belakang Rp 5 juta

Pilihan Editor: Ini Pelat Nomor Termahal di Dunia, Harganya Mencapai Rp 222 Miliar

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi