Angka Kecelakaan Tinggi, Kemenhub Minta Pemotor Beralih ke Transportasi Umum
Reporter: Erwan Hartawan
Editor: Kusnadi Chahyono
Senin, 10 Juli 2023 07:08 WIB
Kendaraan terjebak kemacetan di Kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat, 7 Juli 2023. Pemprov DKI Jakarta mewacanakan pembagian jam masuk kantor demi urai macet. Pengaturan jam masuk kerja itu segera diuji coba dikaji dalam sesi yakni pukul 08.00 WIB dan 10.00 WIB. Namun kebijakan ini masih dibahas dengan Polisi dan stakeholder lain. TEMPO / Hilman Faturrahman W
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, JakartaKementerian Perhubungan RI (Kemenhub) meminta penggunaan motor bisa dikurangi. Nantinya masyarakat akan diarahkan untuk memakai transportasi umum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Amirulloh, imbauan  tersebut diharapkan mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas. Pasalnya selama ini tingkat kecelakaan didominasi oleh roda dua.

"Secara umum motor itu memang salah satu penyebab kecelakaan terbesar. Kami harap para pengguna kendaraan ini sebisa mungkin beralih ke kendaraan yang lebih aman (transportasi umum)," kata dia, Jumat 7 Juli 2023.

Sementara itu, Korlantas Polri mencatat kasus kecelakaan lalu lintas sepanjang tahun 2022 mencapai 137 ribu. 27 ribu di antaranya menyebabkan korban meninggal dunia.

Kasubdit Dikmas Ditkamsel Korlantas Polri, Kombes Pol Arman Achdiat menyebut, keterlibatan kecelakaan lalu lintas didominasi oleh usia produktif. Berdasarkan profil tingkat pendidikan, korban kecelakaan terbanyak merupakan pelajar SMP dan SMA.

"Tadi saya sampaikan, umur yang terlibat di antara 15 sampai 19 tahun yang paling banyak, pada jam 06.00 sampai 09.00 WIB, berarti pagi hari anak-anak yang berangkat sekolah. Itu yang paling banyak," katanya dikutip dari NTMC Polri.

Ia selanjutnya menyebut 70 persen dari kasus kecelakaan lalu lintas, mayoritas adalah pengguna kendaraan roda dua. Sedangkan 30 persen roda empat. Kondisi cuaca, manusia, dan manusia menjadi faktor penyebab terjadinya kecelakaan.

"Paling banyak penyebabnya, pertama ceroboh dalam mendahului kendaraan. Keduanya tidak jaga jarak," ujar Kombes Pol Arman Achdiat.

Pilihan Editor: Pengendara Sepeda Motor Dilarang Melintas di Jalan Layang Non Tol

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi