Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
GOOTO.COM, Jakarta - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Firman Shantyabudi, menyebut pihaknya tak lagi tidak lagi menerima pembayaran secara tunai atau cash untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Sebagai informasi kepada kawan-kawan juga bahwa untuk ujian SIM biaya seluruhnya melakukan pembayaran melalui bank, artinya tidak ada lagi uang cash (tunai) di sini," kata dia dikutip dari laman NTMC Polri, Rabu 9 Agustus 2023.
Firman menambahkan kebijakan tersebut diberlakukan untuk menghindari praktik percaloan.
"Jangan ada yang mau lulus dengan membayar, tapi kalau mau lulus perbanyaklah latihan baik itu teori maupun praktek," jelas dia.
Selain perubahan pembayaran biaya, Korlantas Polri juga sudah mengubah lintasan untuk ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) C. Dari yang sebelumnya lintasan zig-zag dan angka 8, kini berubah menjadi berbentuk seperti huruf S. Hal ini dilakukan untuk mempermudah para pemohon untuk mendapatkan SIM C.
Uji coba lintasan praktik SIM yang baru sejak kemarin juga sudah mulai dipraktikan di seluruh Indonesia.
“Layout itu dibuat sedemikian rupa, kami menerima masukan dari masyarakat bahwa ujian dengan angka 8 dirasakan cukup menyulitkan, nah kita coba improvisasi,” kata dia.
Pilihan Editor: Layanan Perpanjang SIM Baru Bisa Dilakukan di Satpas Daan Mogot
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto