Petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan uji emisi di kawasan Terminal Blok M, Jakarta, Jumat 25 Agustus 2023. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai melakukan uji coba tilang uji emisi bermotor pada Jumat 25 Agustus di lima titik yang tersebar di lima wilayah kotamadya sebagai upaya pengendalian pencemaran udara di Jakarta. ANTARA FOTO/Reno Esnir
GOOTO.COM, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta memperketat pemberlakuan uji emisi kendaraan bermotor. Hal tersebut diambil sebagai langkah untuk mengurangi polusi udara.
Penerbitan kebijakan tersebut mengacu pada Pasal 295 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk mekanisme penilangan sama seperti penindakan pelanggaran (lalu lintas) pada umumnya.
Bahkan Dinas Lingkungan Hidup, saat ini tengah menggelar uji emisi secara gratis yang tersedia di beberapa lokasi.
Namun, pengguna kendaraan bermotor dapat melakukan uji emisi sendiri, dan dapat menandatangani lokasi yang sesuai dengan aplikasi e-uji emisi yang tersedia di playstore/appstore.
1. Jakarta Utara
- Shop & Drive Pluit (PT Astra Otoparts Tbk, di Jalan Pluit Utara Raya nomor 62- PT Maju Mobilindo, di Jalan Danau Sunter Utara Blok J12 nomor 81-85- Honda Maju Motor, di Jalan Yos Sudarso Kav 25 Tanjung Priok- Sudin LH Jakarta Utara, di Jalan Alur Laut- Maju Motor Kelapa Gading, di Jalan Boulevard Raya RA II nomor 22
2. Jakarta Barat
- PT Indomobil Trada Nasional, di Jalan Pahlawan nomor 81, Kebon Jeruk- CV Jaya Energi Sentosa, di Jalan Raya Pos Pengumben nomor 168, Kebon Jeruk- Bengkel BAW Arteri Kelapa Dua, di Jalan Panjang Arteri Kelapa Dua- PT Trans Eurokars Indonesia, di Jalan Panjang nomor 6 Kebon Jeruk- Astrido Toyota Kebon Jeruk, di Jalan Raya Kebayoran Lama nomor 26- Pasar Kedoya, di Jalan Kedoya Raya- PT Rizqi Putra Pratama, di Jalan Tanjung Duren Raya, Grogol Petamburan- PT Astra Internasional Tbk, di Auto2000 Daan Mogot- Shop & Drive Tanjung Duren, di Jalan Tanjung Duren Raya nomor 15- Sudin LH Jakarta Barat, di Jalan Perdana nomor 2
3. Jakarta Timur- Bengkel Pelatihan DLH, di Jalan Mandala V, Cililitan- Sinar Jaya Gemilang, di Jalan Otto Iskandar nomor 95-97- Audi-VW MT Haryono, di Jalan MT Haryono kav 11- PT Rizqi Putra Pratama, di Pasar Kramat Jati- PT Astra Internasional Tbk, di Jalan Raya Bogor Km 21, Ciracas- Pasar Klender SS, di Jatinegara- Pasar Pulo Gadung, di Jalan Raya Bekasi KM 18
4. Jakarta Selatan- PT Indomobil Multi Trada, di Jalan TB Simatupang kav 3B- PT Suri Motor Indonesia, di Jalan TB Simatupang kav 5- PT Tunas Mobilindo Perkasa, di Jalan Warung Buncit Raya nomor 14- Adi Motor, di Jalan Haji Nawi Raya nomor 60- Mobile Mobil, di Jalan Tebet Timur Dalam X nomor 16
5. Jakarta Pusat- PT Rizqi Putra Pratama, di Jalan Pasar Tanah Abang blok G- PT IKM Honda Hasyim Ashari, di Jalan KH Hasyim Ashari nomor 24- PT Nusantara Berlian Motor, di Jalan Suryopranoto nomor 77-79- Sudin LH Jakarta Pusat, di Jalan Rawasari Selatan Komplek Rawa Kerbo- PT Imora Motor, di Jalan Pangeran Jayakarta nomor 50
Pilihan Editor: Bandung Berlakukan Kawasan Emisi Bersih, Kendaraan Wajib Lolos Uji Emisi
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.