Petugas melakukan uji emisi pada kendaraan milik masyarakat di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 1 September 2023. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat sebagai upaya agar masyarakat ikut berkontribusi untuk mengatasi permasalahan buruknya kualitas udara di Ibu Kota. Denda sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi sebesar Rp 250.000 bagi kendaraan motor dan Rp 500.000 bagi kendaraan mobil. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
GOOTO.COM, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) meminta warga untuk tidak memodifikasi kendaraan terutama knalpot agar lolos uji emisi.
"Penyebab tak lolos uji emisi karena sudah berulang modifikasi, pasti tak lolos," kata Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, Tuty Ernawati dikutip dari Antara, Senin, 4 September 2023.
Dia juga mengimbau untuk memanfaatkan uji emisi gratis di Kantor Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup Jakarta Selatan pukul 09.00 hingga 17.00 WIB.
"Ini uji emisi gratis dilakukan Rabu pukul 09.00 hingga 17.00 WIB," jelas Tuty.
Dalam kegiatan uji emisi, nantinya akan diperhatikan unsur gas buang kendaraan bermotor seperti air (H2O), karbon monoksida (CO), karbon dioksida (CO2), nitrogen dioksida (NO2) dan hidrokarbon (HC). Menurut aturannya kendaraan lolos uji emisi maka ambang batas hidrokarbon harus di bawah 2000 ppm Vol dan karbon monoksida (CO) di bawah 4,5 persen Vol.
"Kami juga mengecek mulai dari temperatur oli mesin, putaran mesin, gas buang hingga analisis dampak lingkungan (amdal) dengan analyzer yang kita miliki," katanya.
Dia berharap tidak ada kendaraan yang dimodifikasi dan banyak pengendara yang antusias mengikuti uji emisi.
"Kita tak punya target berapa kendaraan yang harus kena, tapi kita targetkan waktu yakni hari ini batas jam 08.00 hingga 10.00 WIB secara situasional," lajut Tuty.
Pilihan Editor: Bandung Berlakukan Kawasan Emisi Bersih, Kendaraan Wajib Lolos Uji Emisi
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.