Pelaksanaan uji emisi gratis di Balai Kota Depok (ANTARA/Feru Lantara)
GOOTO.COM, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup bersama Polda Metro Jaya telah tengah menggelar razia uji emisi kendaraan. Bagi kendaraan yang tidak lolos maka siap-siap terkena tilang.
Denda tilang untuk motor Rp 250.000 dan mobil Rp 500.000. Aturan ini sesuai dengan Pasal 295 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi, maka akan dikenakan tarif parkir sebesar Rp 7.500 per jam.
Sementara bagi pemilik kendaraan yang telah melakukan uji emisi dan ingin tahu lulus atau tidak, bisa dicek melalui dua cara, yaitu dengan melihat website ujiemisi.jakarta.go.id atau menggunakan aplikasi e-Uji Emisi Roda 4.
Jika melakukan pengecekan melalui website, nantinya pemilik diminta untuk memilih jenis kendaraannya roda dua atau roda empat. Kemudian masukkan nomor pelat kendaraan untuk melihat status uji emisi kendaraan tersebut.
Setelahnya apabila sudah melakukan uji emisi akan keluar status uji emisi berupa ‘LULUS’, serta tertera waktu uji emisi untuk periode selanjutnya. Namun, jika belum melakukan tertulis ‘Kendaraan Belum Uji Emisi'.
Selain itu, pengecekan juga dapat dilakukan dengan mengunduh aplikasi e-Uji Emisi Roda Empat yang tersedia di PlayStore.
Terdapat beberapa fitur yang ada dalam aplikasi e-Uji Emisi Roda Empat, seperti:
1. Pengecekan hasil uji emisi kendaraan roda 4 2. Riwayat uji emisi kendaraan roda 43. Informasi daftar BPUE Uji Emisi Roda 4 terdekat dari lokasi anda4. Pendaftaran BPUE Uji Emisi Roda
Pilihan Editor: Pemprov DKI Jakarta Minta Warga Tak Modifikasi Kendaraan Agar Lolos Uji Emisi
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.