Ingat 7 Aturan Penggunaan Klakson di Jalan
Reporter: Erwan Hartawan
Editor: Kusnadi Chahyono
Kamis, 14 September 2023 12:26 WIB
Kendaraan terjebak macet di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023. Kemacetan masih terjadi di beberapa ruas jalan Ibu Kota meskipun Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan kebijakan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi 50 persen aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov DKI dalam upaya menekan tingginya polusi udara di Jakarta. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Para pengemudi kendaraan roda 4 dan roda 2 harus mengetahui peraturan dalam penggunaan klakson di jalan. Di beberapa negara atau daerah, ada aturan yang mengatur kapan dan bagaimana klakson boleh digunakan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Umumnya, klakson tidak boleh digunakan di tempat-tempat yang memiliki larangan atau dalam situasi-situasi yang tidak memerlukan peringatan.

Peraturan penggunaan klakson motor di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Berikut adalah beberapa peraturan penting terkait dengan penggunaan klakson motor di Indonesia:

1. Klakson sebagai Alat Peringatan

Klakson digunakan ebagai alat peringatan, bukan sebagai alat untuk mengganggu atau mengeluarkan suara berlebihan. 

Klakson hanya digunakan untuk memberitahu pengendara/pejalan kaki tentang keberadaan kendaraan atau tanda peringatan lainnya.

2. Tidak Boleh Digunakan di Zona Larangan

Klakson tidak boleh digunakan di daerah atau zona larangan yang telah ditentukan. Ini termasuk di dalam terowongan, di dekat rumah sakit, di sekitar sekolah, dan di tempat-tempat lain yang memiliki larangan penggunaan klakson.

3. Tidak Boleh Menggunakan Klakson dalam Kondisi Macet

Penggunaan klakson dalam kondisi kemacetan lalu lintas yang parah biasanya dilarang. Ini termasuk dalam situasi lalu lintas yang padat di mana klakson tidak akan membantu memperbaiki situasi.

4. Penggunaan Klakson di Malam Hari

Saat berkendara di malam hari, penggunaan klakson sebaiknya lebih berhati-hati. 

Klakson yang terlalu keras atau sering digunakan dapat mengganggu pengendara lain dan mengakibatkan kebingungan di jalan.

5. Jenis Klakson yang Diperbolehkan

UU LLAJ juga mengatur jenis klakson yang diperbolehkan. Klakson yang digunakan harus sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

6. Penggunaan Klakson dalam Situasi Darurat

Meskipun ada pembatasan terkait penggunaan klakson, dalam situasi darurat di mana pengendara perlu memberitahu pengendara lain dengan cepat, penggunaan klakson dapat dibenarkan. 

Namun, hal ini harus digunakan dengan bijak dan hanya dalam situasi yang benar-benar mendesak.

7. Sanksi Pelanggaran

Pelanggaran terhadap peraturan penggunaan klakson dapat dikenai sanksi hukum, seperti denda atau penahanan kendaraan

Pilihan Editor: Toyota Astra Motor Gelar Uji Emisi Gratis di 44 Bengkel Jakarta

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi