Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya saat menilang sejumlah moge yang menerobos jalur Transjakarta di Jalan Hasyim Ashari, Jakarta Barat, pada Sabtu, 29 Mei 2021. Penindakan tersebut berupa penilangan. Sambodo mengungkap, rombongan tersebut terdiri dari delapan motor, namun ada empat motor kabur sementara empat lainnya ditilang. Sumber: Ditlantas Polda Metro Jaya
GOOTO.COM, Jakarta - Operasi Zebra Jaya 2023 telah selesai pada 1 Oktober 2023 lalu. Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 2.402 kendaraan terkena tilang selama kegiatan tersebut.
Dari data pelanggaran tersebut, sebanyak 2.178 ditilang memakai e-TLE statis dan 224 lainnya memakai e-TLE mobile.
Sementara itu dalam Operasi Zebra Jaya 2023, tidak ada penilangan yang dilakukan secara manual. Hal tersebut sesuai dengan arahan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Meski begitu, Trunoyudo Wisnu Andiko, Humas Polda Metro Jaya menyebut angka tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan Operasi Zebra Jaya 2022. Sebab dari catatan kepolisian ada 4.548 pelanggar tahun lalu.
Lebih jelas, pelanggaran terbanyak kali ini didapati pengemudi roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman dengan angka 2.021 kasus.
Lalu 190 kendaraan tercatat melanggar aturan soal marka jalan. Selanjutnya 81 pengendara roda empat memakai ponsel saat berkendara.
Selain itu, ada 79 pengemudi mobil melanggar batas kecepatan, 23 pemotor tidak menggunakan helm SNI serta dua orang yang melawan arus.
Trunoyudo menambahkan, selain sanksi tilang pihaknya juga memberikan 29.652 teguran kepada ribuan pengendara selama 14 hari pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2023.
“Jumlah pengendara yang diberikan teguran ada sebanyak 29.652,” kata Trunoyudo dikutip dari NTMC, Kamis, 5 Oktober 2023.
Di sisi lain, untuk wilayah Jakarta Selatan parkir liar menjadi jenis pelanggaran terbanyak ditemukan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Ade Ary Syam mengatakan pihaknya menggunakan berbagai cara buat menindak para pelanggar.
“Petugas Kepolisian melaksanakan operasi telah melakukan upaya-upaya kombinasi antara edukasi, pencegahan dan penindakan sebagai langkah terakhir,” ucap Ade Ary Syam.
Lalu terdapat empat jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan dan dilakukan penindakan oleh petugas. Mulai dari tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, parkir liar sampai melanggar marka jalan. Seluruhnya mendapatkan tilang oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Pilihan Editor:
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.