Ketua IMI Apresiasi Penerbitan Permenhub Modifikasi Kendaraan Bermotor
Reporter: Erwan Hartawan
Editor: Kusnadi Chahyono
Sabtu, 21 Oktober 2023 08:00 WIB
Presiden Joko Widodo naik motor custom miliknya dari Sibisa di Kabupaten Toba menuju Parapat di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Rabu, 2 Februari 2022. Biro Pers Media Istana Kepresidenan
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan RI (Permenhub) No.45/2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor. Diketahui aturan tersebut telah digodok selama sekitar 3,5 tahun lamanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Peraturan ini merupakan hasil dari pembahasan antara IMI Pusat di bawah koordinasi Wakil Ketua Umum Mobilitas Rifat Sungkar dengan Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan pihak terkait lainnya.

"Di dalamnya mencakup persyaratan teknis, administratif, keselamatan/safety yang sudah mengakomodir dan memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku usaha kustom. Di antaranya pada rangka landasan, toleransi perubahan jarak sumbu roda, perubahan motor penggerak dan beberapa hal lainnya," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Rabu, 18 Oktober 2023.

Ketua MPR RI itu juga menyebut adanya Permen ini dapat memudahkan pada modifikator dalam menetapkan minimum kombinasi perubahan spesifikasi teknis utama.

"Kriteria kendaraan kustomisasi dengan penetapan minimum kombinasi perubahan spesifikasi teknis utama dan persyaratan teknis yang diatur dalam Permen ini sudah tepat, sehingga dapat membedakan Permen ini dengan peraturan lainnya," sambung dia.

Selain itu, Permen ini diklaim memberikan informasi yang jelas yang dapat diimplementasikan oleh pelaku usaha, sehingga tinggal dibekali sosialisasi dan literasi atau bagan legalitas sampai dengan penerbitan SRUT.

"IMI akan menjadi mitra strategis bagi Kementerian Perhubungan untuk mensosialisasikan Permen tersebut kepada seluruh stakeholder mulai dari pihak terkait maupun pelaku usaha. Sekaligus memberikan pembinaan kepada seluruh pelaku usaha kustomisasi kendaraan dalam menjaga Permen tersebut agar dapat terlaksana dan diterapkan dengan baik," jelas dia lagi.

Berdasarkan Permen tersebut kustomisasi kendaraan bermotor dapat dilakukan oleh bengkel umum, lembaga/institusi atau perusahaan industri karoseri yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Permen.

"Menjadikan modifikator dan builder bisa memiliki acuan yang jelas dalam memodifikasi kendaraan. Sekaligus menggairahkan industri kendaraan kustom yang saat ini sedang digandrungi berbagai negara dunia. Termasuk digandrungi Presiden Joko Widodo," ucap Bamsoet.

Sebagai informasi, Permen Modifikasi Kendaraan Bermotor terdiri dari 57 pasal yang tersebar dalam enam bab.

Pada bab I berisi ketentuan umum, bab II penyelenggaraan kustomisasi, bab II bengkel kustomisasi, bab IV sertifikasi kustomisasi, bab V pembinaan dan pengawasan, serta bab VI ketentuan penutup.

Pilihan Editor: Menperin Buka IMX 2023, Penyumbang Ekonomi yang Cukup Besar

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi