Hindari Tilang, Ini Daftar Bengkel Uji Emisi Motor di Jakarta
Reporter: Erwan Hartawan
Editor: Kusnadi Chahyono
Jumat, 3 November 2023 08:53 WIB
Uji Emisi di Wahana Honda. (Foto: Wahana)
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya telah memberhentikan tilang uji emisi kendaraan. Meski begitu, razia akan tetap dilakukan dalam rangka melakukan sosialisasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Praktik uji emisi ini telah diatur dalam pada Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020, yang isinya menjelaskan bahwa uji emisi wajib dilakukan untuk semua kendaraan bermotor yang usianya lebih dari tiga tahun.

Dikutip dari aplikasi e-Uji Emisi, terdapat 114 bengkel yang menyediakan layanan uji emisi dengan 195 teknisi yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.

Uji Emisi di Wahana Honda. (Foto: Wahana)

Tarif yang dikenakan juga terbilang beragam mulai dari Rp 40 ribu hingga Rp 50 ribu untuk satu kali pengujian dan tidak termasuk biaya servis atau perawatan.

Berikut beberapa bengkel sepeda motor yang menyediakan layanan uji emisi:

1. AHASS 01332 RIAS, Cengkareng, Jakarta Barat

2. AHASS Kartika Berkat Abadi, Jalan KH Samanhudi, Jakarta Pusat

3. Elangindo Megatama, Kemanggisan, Jakarta Barat

4. Irian Jaya Motor, Pisangan Lama III, Jakarta Timur

5. Astra Motor Center Jakarta, Cawang, Jakarta Timur

Adapun untuk daftar lebih lengkapnya dapat dilihat melalui https://ujiemisi.jakarta.go.id/webview/daftar-bpue-r2.

Pilihan Editor: Pemprov DKI Jakarta Minta Warga Tak Modifikasi Kendaraan Agar Lolos Uji Emisi

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi