Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara daring. TEMPO/Wawan Priyanto
GOOTO.COM, Jakarta - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah menghadirkan program menarik bagi para pemilik kendaraan yang taat pajak. Di mana pembayar pajak kendaraan bermotor bisa bisa mendapatkan hadiah motor.
Diketahui saat ini Jawa Tengah masih memberlakukan bebas denda pajak kendaraan bagi para penunggak yang berlaku hingga bulan ini.
Melansir dari akun Instagram Bapenda Jawa Tengah @bapendajateng. Selain denda pajak kendaraan, BBNKB II dan pajak progresif juga dibebaskan.
"1. Bebas Pokok Pajak Kendaraan Tunggakan Tahun Kelima : 28 Agustus - 22 Desember 2023. 2. Bebas BBNKB II & Pajak Progresif : 26 April - 22 Desember 2023," tulis akun tersebut.
Bagi para pembayar pajak juga dapat memenangkan hadiah 10 paket gratis umrah dan wisata religi, serta hadiah motor. Untuk umroh, berlaku untuk pembayaran dengan tanggal jatuh tempo periode Desember hingga November 2023.
Sementara, hadiah motor buat pembayaran pajak kendaraan lewat aplikasi New Sakpole, iBangking Bank Jateng, dan Bima Mobile periode 1 Agustus hingga 15 Desember 2023.
Pilihan Editor: Pemprov Banten Gelar Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto