Khusus di Jawa Tengah, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Berhadiah Umrah hingga Motor
Reporter: Erwan Hartawan
Editor: Kusnadi Chahyono
Senin, 20 November 2023 10:57 WIB
Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara daring. TEMPO/Wawan Priyanto
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah menghadirkan program menarik bagi para pemilik kendaraan yang taat pajak. Di mana pembayar pajak kendaraan bermotor bisa bisa mendapatkan hadiah motor.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Diketahui saat ini Jawa Tengah masih memberlakukan bebas denda pajak kendaraan bagi para penunggak yang berlaku hingga bulan ini.

Melansir dari  akun Instagram Bapenda Jawa Tengah @bapendajateng. Selain denda pajak kendaraan, BBNKB II dan pajak progresif juga dibebaskan.

"1. Bebas Pokok Pajak Kendaraan Tunggakan Tahun Kelima : 28 Agustus - 22 Desember 2023. 2. Bebas BBNKB II & Pajak Progresif : 26 April - 22 Desember 2023," tulis akun tersebut.

Bagi para pembayar pajak juga dapat memenangkan hadiah 10 paket gratis umrah dan wisata religi, serta hadiah motor. Untuk umroh, berlaku untuk pembayaran dengan tanggal jatuh tempo periode Desember hingga November 2023.

Sementara, hadiah motor buat pembayaran pajak kendaraan lewat aplikasi New Sakpole, iBangking Bank Jateng, dan Bima Mobile periode 1 Agustus hingga 15 Desember 2023.

Pilihan Editor: Pemprov Banten Gelar Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi