Dispensasi Perpanjang SIM Mati karena Libur Tahun Baru Berakhir Hari Ini
Reporter: Erwan Hartawan
Editor: Kusnadi Chahyono
Rabu, 3 Januari 2024 07:09 WIB
Calon pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru melakukan tes uji kendaraan sepeda motor di Satlantas Polresta Depok, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2019. Polres Kota Depok menggratiskan permohonan pembuatan SIM baru dan perpanjangan bagi warga Depok yang hari lahirnya bertepatan sama dengan HUT Bhayangkara ke-73 yang jatuh pada 1 Juli 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Polda Metro Jaya masih memberikan dispensasi Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis tepat saat libur tahun baru, Senin, 1 Januari 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

SIM tersebut bisa diperpanjang tanpa harus membuat baru. Kebijakan itu diberlakukan karena Satpas dan gerai SIM di Jakarta tutup selama tiga hari, yakni sejak 30 Desember 2023 hingga 1 Januari 2024.

Sehingga, SIM yang mati pada tanggal tersebut masih mendapat dispensasi dari pihak Kepolisian.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 30 Desember 2023 sampai dengan 1 Januari 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 2-3 Januari 2024 dengan mekanisme perpanjangan," demikian keterangan resmi yang disampaikan akun instagram TMC Polda Metro Jaya: @tmcpoldametro.

Sebelumnya, dispensasi juga berlaku untuk SIM yang masa berlakunya habis pada 25-26 Desember 2023. Pemilik SIM dapat melakukan perpanjangan tanggal 27 Desember saat Satpas dan gerainya dibuka kembali.

Dispensasi itu bertujuan untuk memudahkan pemilik SIM yang masa berlakunya habis ketika Satpas dan gerai SIM tutup. Sehingga, mereka bisa melakukan perpanjangan ketika layanan tersebut sudah kembali aktif.

Bagian pemilik SIM yang akan memperpanjang setelah libur tahun baru, berikut syarat dan biayanya:

Syarat:- KTP asli dan dua lembar fotokopi- SIM asli yang hendak diperpanjang dan 2 lembar fotokopi- Surat keterangan kesehatan dari dokter atau Puskesmas. Bisa dibuat di lokasi perpanjang SIM- Surat lulus tes psikologi- Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.Langkah

Adapun biaya pokok penerbitan perpanjangan SIM sebagai berikut:- SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum: Rp 80 ribu- SIM C, C I, CII: Rp 75 ribu- SIM D dan D I: Rp 30 ribu- SIM Internasional: Rp 225 ribu

Pilihan Editor: Korlantas Polri Godok Aturan Poin Tilang, SIM Bisa Dicabut

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi