Ilustrasi foto pelat nomor khusus. Foto: Instagram/ TMC Polda Metro Jaya
GOOTO.COM, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memberlakukan aturan baru terkait penggunaan pelat nomor khusus pejabat negara. Penerapan efektif sejak Desember 2023 dan berlaku secara nasional.
Aturan ini menyusul pelarangan pelat nomor kode RF dan sejenisnya, kini kode tersebut sudah ditarik dari peredaran sejak Pertengahan November 2023.
Dalam aturan tersebut, pelat nomor khusus terbaru akan menggunakan kode 'ZZ' di akhir, dan disesuaikan dengan instansi. Jumlah pelat nomor khusus baru juga dibatasi dan jumlahnya diperketat.
Bahkan hanya boleh digunakan kendaraan dinas pejabat eselon 1 dan eselon 2. Polisi juga hanya menerbitakan satu pelat untuk satu pejabat.
Untuk diketahui, ada sebanyak delapan pelat nomor khusus yang mengalami perubahan, mulai dari Kepolisian, TNI, dan pejabat instansi negara. Berikut rinciannya:
1. Pejabat negara eselon 1
RFS menjadi ZZS
2. Pejabat negara eselon 2
RFO menjadi ZZO
RFH menjadi ZZH
RFQ menjadi ZZQ
3. TNI Angkatan Darat
RFD menjadi ZZD
4. TNI Angkatan Udara
RFU menjadi ZZU
5. TNI Angkatan Laut
RFL menjadi ZZL
6. Instansi Kepolisian
RFP menjadi ZZP
Pilihan Editor: Pelat Nomor Mobil RF Disuntik Mati, Polisi Bakal Terbitkan Kode ZZ
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto