Polres Metro Tangerang Kota merazia sepeda motor yang memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong yang dianggap mengganggu ketertiban masyarakat. ANTARA/HO-Polres Metro Tangerang Kota.
GOOTO.COM, Jakarta - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) meminta kepada kepolisian agar tidak merazia knalpot aftermarket. Sebab, regulasi yang mengatur knalpot aftermarket masih belum ada dan sering kali dianggap bahwa ini adalah knalpot brong yang melanggar batas kebisingan kendaraan.
Kemenkop UKM telah menggelar rapat dengan Badan Standarisasi Nasional (BSN), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Perindustrian, dan Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI). Rapat tersebut membahas aturan soal standar knalpot aftermarket untuk membedakannya dengan knalpot brong.
"Selama regulasinya ini dikerjakan, kami berharap bahwa ini (knalpot aftermarket) jangan dilakukan penindakan (Razia), karena regulasinya juga belum ada," kata Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman, dikutip dari situs berita Antara pada hari ini, Minggu, 25 Februari 2024.
Hanung juga menegaskan bahwa hasil uji knalpot yang diproduksi oleh AKSI saat ini telah sesuai dengan regulasi yang ada, salah satunya regulasi soal ambang batas kebisingan kendaraan bermotor berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup.
Pun jika terpaksa untuk menilang knalpot yang melanggar, kepolisian diminta untuk melakukan pengujian knalpotnya terlebih dahulu, untuk mengetahui apakah knalpot tersebut telah memenuhi ambang batas kebisingan atau tidak.
"Kami akan segera menyiapakan regulasi yang mudah diterapkan penegakan hukumnya, dan kami berharap selama ini disusun, pelaku industri UMKM knalpot ini dilindungi dan dibina," ujar Hanung.
DICKY KURNIAWAN | ANTARA
Pilihan Editor: Ini Cara Daftar Mudik dan Balik Bareng Honda
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto