Polisi Diminta Bedakan Knalpot Brong dan Knalpot Aftermarket, AKSI: Ini Salah Persepsi
Reporter: Dicky Kurniawan
Editor: Wawan Priyanto
Minggu, 25 Februari 2024 16:46 WIB
Timbunan knalpot bising sitaan di Mapolrestabes Bandung, Kamis, 11 Januari 2024. Dalam sepekan polisi telah menindak pelanggar knalpot bising sebanyak 54.481 sepeda motor di Jawa Barat. TEMPO/Prima mulia
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI) meminta agar kepolisian memahami soal perbedaan knalpot brong dan knalpot aftermarket. Sebab, AKSI menilai saat ini kepolisian masih salah persepsi terkait dua knalpo yang berbeda ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Dari AKSI, produk-produk kami sudah mengikuti aturan pemerintah yang ada, desibel suaranya juga lebih rendah. Tapi, tetap (knalpot) dipotong, enggak boleh dipakai, ini salah persepsi," kata Ketua AKSI Asep Hendro, dikutip dari situs berita Antara pada hari ini, Minggu, 25 Februari 2024.

Asep juga menilai persoalan razia knalpot brong perlu dikomunikasikan dengan pelaku industri. Dia menungkapkan bahwa razia knalpot di daerah-daerah terhadap knalpot aftermarket telah menyebabkan penurunan penjualan sekitar 70 persen, yang normalnya penjualan bisa 3 ribu sampai 7 ribu unit knalpot per harinya.

Keluhan AKSI soal razia knalpot ini disampaikan kepada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) dalam rapat bersama Badan Standarisasi Nasional (BSN), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Rapat itu membahas aturan standar knalpot aftermarket untuk membedakannya dengan knalpot brong.

Hasil rapat itu, Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman meminta agar kepolisian tidak merazia knalpot aftermarket hingga aturannya diterbitkan. Dia juga menyebut hasil uji knalpot yang diproduksi AKSI telah memenuhi regulasi yang ada, salah satunya soal ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.

"Selama regulasinya ini dikerjakan, kami berharap bawa ini (knalpot aftermarket) jangan dilakukan penindakan (razia), karena regulasinya belum ada," ucap Hanung.

Pun jika terpaksa untuk menilang knalpot yang melanggar, kepolisian diminta untuk melakukan pengujian knalpotnya terlebih dahulu, untuk mengetahui apakah knalpot tersebut telah memenuhi ambang batas kebisingan atau tidak.

"Kami akan segera menyiapakan regulasi yang mudah diterapkan penegakan hukumnya, dan kami berharap selama ini disusun, pelaku industri UMKM knalpot ini dilindungi dan dibina," ujar Hanung.

DICKY KURNIAWAN | ANTARA

Pilihan Editor: Pemerintah Minta Polisi Jangan Razia Knalpot Aftermarket, Regulasi Segera Disiapkan

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi