Target TKDN Kendaraan Listrik Direvisi, Diperpanjang sampai 2026
Reporter: Antara
Editor: Rafif Rahedian
Sabtu, 2 Maret 2024 06:00 WIB
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo melihat kendaraan yang siap di isi dengan hidrogen di Hydrogen Refueling Station (HRS) atau Stasiun Pengisian Hidrogen milik milik PT PLN Indonesia Power di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu 21 Februari 2024. SPBU Hidrogen ini memiliki 3 jasa layanan, di antaranya jasa pengisian bahan bakar untuk mobil hydrogen, jasa pengisian mobil listrik, dan hydrogen center yang merupakan pusat pelatihan hydrogen pertama dan terlengkap di Indonesia. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Pemerintah dilaporkan telah merevisi target nilai kandungan lokal atau tingkat komponen dalam negeri (TKDN) pada perakitan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Langkah itu diambil untuk memepercepat pasar kendaraan listrik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hal tersebut dipaparkan langsung oleh Direktur Industri Maritim Alat Transportasi dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian, Hendro Martono. Dirinya mengatakan bahwa perhitungan TKDN 40 persen yang sebelumnya dipatok hingga 2024, diperpanjang sampai 2026.

Hendro menjelaskan bahwa komposisi TKDN akan dinaikkan menjadi minimal 60 persen pada 2027--2029, dan minimum 80 persen pada 2030 dan seterusnya.

“Perhitungan kandungan lokal atau TKDN untuk kendaraan listrik diusulkan diubah menjadi: periode 2020-2029, untuk komponen utama 50 persen, sedangkan pada 2030 seterusnya meningkat menjadi 60 persen,” kata Hendro.

Berdasarkan skema perhitungan, bobot TKDN untuk komponen pendukung tetap 10 persen. Sementara itu, jumlah TKDN untuk kegiatan pengembangan dan riset akan diturunkan dari 20 persen menjadi 10 persen pada 2030.

Lalu bobot TKDN untuk komponen perakitan naik dari 10 persen menjadi 20 persen. Hendro menjelaskan perhitungan TKDN dilakukan melalui tiga tahapan. Pertama, penciptaan pasar sampai 2026 untuk menarik investasi baru melalui perakitan KLBB dalam bentuk terurai lengkap (CKD).

Kedua, penetrasi industri pada 2027-2029 yang dilakukan dengan cara mewajibkan penggunaan paket baterai dan modul untuk industri KBLBB dalam negeri. Ketiga, pendalaman industri pada 2030 dan seterusnya dilakukan dengan cara mewajibkan penggunaan komponen utama, yaitu battery cells dari dalam negeri.

“Jadi pemerintah melakukan penyesuaian dalam perhitungan TKDN pada aspek pengecatan dan penyambungan sehingga industri KBLBB dapat lebih mudah mencapai proporsi nilai TKDN pada aspek perakitan dengan maksimal,” jelas Hendro.

Pemerintah memberikan insentif berupa tax holiday atau pembebasan pajak penghasilan badan untuk perusahaan yang memproduksi KBLBB. Kemudian, tax allowance atau pengurangan pajak penghasilan badan untuk perusahaan yang melakukan investasi di industri KBLBB dan insentif bea masuk 0 persen untuk impor komponen KBLBB.

Pilihan Editor: Tips Beli Mobil Bekas, Pilih Tempat yang Berikan Garansi!

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi