Kemenkeu: Industri Kendaraan Listrik Didukung Penuh Pemerintah
Reporter: Antara
Editor: Rafif Rahedian
Sabtu, 2 Maret 2024 12:00 WIB
Astra Otopower berkerjasama dengan PT PP Sinergi Banjaratma sebagai pengelola Rest Area Heritage KM 260 B Banjaratma meluncurkan dua unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). (Foto: Astra Otopower)
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai bahwa pemerintah saat ini akan mendukung industri kendaraan listrik Indonesia secara penuh. Salah satu dukungannya adalah pemberian insentif pajak mobil listrik impor.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hal tersebut dipaparkan langsung oleh Analis Kebijakan Ahli Madya PKPN Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Rustam Effendi. Dirinya mengatakan bahwa pemerintah tidak main-main dalam mendukung kemajuan industri mobil listrik.

“Kami dukung habis-habisan. Berbagai macam insentif, pajak pusat … pajak daerah (diberikan),” kata Rustam dalam acara sosialisasi insentif, dikutip Gooto dari Antara hari ini, Sabtu, 2 Maret 2024.

Lebih lanjut Rustam mengatakan bahwa pengurangan pajak juga berlaku di semua daerah di Indonesia, tidak hanya DKI Jakarta dan Bali. Karena, kata dia, semua daerah wajib mendukung industri kendaraan listrik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Perimbangan Keuangan Daerah.

Rustam menilai dengan guyuran insentif yang ditawarkan, para investor tak perlu ragu berinvestasi di Indonesia, dan ini terbukti dengan investasi yang dilakukan oleh Wuling dan Hyundai.

Ia menjelaskan bahwa harga mobil listrik secara global masih terbilang tinggi, yaitu sekitar 150 persen ketimbang mobil konvensional. Menurut dia, kondisi ini membuat Indonesia menjadi pasar yang menarik bagi investor kendaraan listrik, karena potensi keuntungannya besar.

“Dengan insentif bea masuk, ditambah PPnBM 15 persen itu sudah cukup untuk berpikir bahwa berinvestasi di Indonesia ini sangat menguntungkan,” ucap dia.

Pemerintah sendiri akan memberikan Insentif pajak, antara lain bea masuk 0 persen untuk impor mobil listrik, baik dalam bentuk utuh (CBU) maupun terurai lengkap (CKD), pengurangan pajak penghasilan (PPh) 100 persen untuk badan usaha yang melakukan kegiatan produksi, perakitan, dan/atau impor kendaraan listrik.

Kemudian, pajak penjualan barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah 15 persen untuk impor mobil listrik, dan pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah sebesar 10 persen untuk pembelian mobil listrik.

Pilihan Editor: 3 Hal yang Bisa Buat Jorge Martin Juara MotoGP 2024

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi