Anggota Satlantas Polres Bogor menghentikan sebuah mobil saat penerapan sistem ganjil genap di Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu 30 Desember 2023. Polres Bogor menerapkan rekayasa lalu lintas sistem ganjil genap di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor selama libur Tahun Baru 2024 mulai 29 Desember hingga 1 Januari 2024. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
GOOTO.COM, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan meniadakan sistem pembatasan kendaraan ganjil genap di Jakarta pada 11 dan 12 Maret 2024. Hal ini bertepatan dengan Hari Raya Nyepi dan Cuti Bersama Hari Raya Nyepi.
"Sehubungan dengan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946 dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi yang jatuh pada 11-12 Maret 2024 nanti, kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan," tulis Dishub DKI Jakarta dalam unggahan di akun Instagram resminya, sebagaimana dikutip GoOto hari ini, Minggu, 10 Maret 2024.
Peniadaan ganjil genap ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Selain itu, peniadaan ganjil genap juga tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3. Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Para pengguna jalan diimbau untuk tetap mematuhi peraturan dan rambu-rambu lalu lintas selama ganjil genap ditiadakan. Pengendara juga diimbau mengikuti petunjuk petugas di lapangan dan mengutamakan keselamatan di jalan.
Pilihan Editor: Jorge Martin Pole Position di MotoGP Qatar 2024, Marc Marquez P6
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto