Sejumlah pengendara sepeda motor melawan arah pada lajur satu arah (one way) di Jalan Ciputat Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin, 4 Maret 2024. Aksi pengendara sepeda motor melawan arus lalu lintas untuk memotong rute perjalanan ini sangat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. TEMPO/M Taufan Rengganis
GOOTO.COM, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya telah menilang 973 kendaraan yang melakukan tindakan lawan arah di sejumlah ruas jalan Ibu Kota. Jumlah tersebut tercatat sejak 22 Februari hingga 8 Maret 2024.
"Jumlah kendaraan yang ditindak sebanyak 973 kendaraan," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, dikutip dari situs berita Antara pada hari ini, Rabu, 13 Maret 2024.
Razia kendaraan lawan arah ini digelar serentak di lima wilayah Jakarta. Penindakan dilakukan mulai pukul 07.30 sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00 sampai dengan 18.00 WIB.
Syafrin Liputo mengatakan pemilihan lokasi penindakan disesuaikan dengan potensi wilayah terjadinya pelanggaran melawan arah atau lawan arus. Penindakan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.
Berikut ini lokasi penindakan lawan arah di Jakarta:
Jakarta Pusat: Jalan KH Mas Mansyur, Jalan Kramat Bunder, Jalan Gunung Sahari, Jalan Karang Anyar, Jalan Letjen Suprapto, Jalan Kebon Sirih Timur, Jalan Johar
Jakarta Utara: Jalan Raya Cilincing
Jakarta Selatan: Taman Setia Budi, Jalan Rasuna Said, Jalan Kalibata Raya, Jalan Ciputat Raya
Jakarta Barat: Ring Road Rawa Buaya, Ring Road Pintu Air Cengkareng
Jakarta Timur: Jalan Raya I Gusti Ngurah Rai, Jalan Raya Bekasi, Flyover Pondok Kopi, Turunan Flyover Klender.
Pilihan Editor: Cara Honda Thailand Selamatkan Nyawa Pengendara Motor
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto