Sensor radar Mercedes-Benz berada di belakang logo bintang. (Foto: Mercedes-Benz)
GOOTO.COM, Jakarta - Mercedes-Benz didenda 1,23 miliar yen atau sekitar Rp 126 miliar oleh Badan Urusan Konsumen Jepang. Hal tersebut disebabkan karena pabrikan otomotif asal Jerman ini salah mengartikan fitur keselamatan di beberapa mobil sportnya.
Melansir situs Kyodo News hari ini, Jumat, 15 Maret 2024, denda tersebut merupakan denda administratif terbesar berdasarkan undang-undang tentang premi yang tidak sah dan representasi yang menyesatkan.
Pembayaran itu ditetapkan sebesar tiga persen dari penjualan produk atau layanan yang bersangkutan. Kendaraan-kendaraan Mercedes-Benz ini memiliki harga yang relatif tinggi.
Badan Urusan Konsumen Jepang mengungkapkan bahwa katalog Mercedes-Benz memperlihatkan bahwa beberapa model GLA dan GLB dilengkapi dengan sistem pendukung keselamatan berkendara, padahal sebenarnya ditawarkan sebagai opsi.
Atas permasalahan tersebut, Mercedes-Benz Jepang meminta maaf dan berjanji untuk memperkuat kepatuhan hukumnya. Pemerintah Jepang memerintahkan perusahaan untuk mengambil tindakan guna memastikan bahwa klaim menyesatkan tidak akan terjadi lagi.
DICKY KURNIAWAN | KYODO NEWS
Pilihan Editor: Mitsubishi Fuso Targetkan Penjualan 34.850 Unit Tahun Ini
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto