Pemudik bersepda motor antre menaiki KMP Elvina di Pelabuhan Ciwandan, Banten, Senin 17 April 2023. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menerapkan aturan pembatasan angkutan barang yang diberlakukan mulai Senin 17 April untuk mengurai kepadatan di Pelabuhan Ciwandan yang digunakan pemudik bersepeda motor dan angkutan barang. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
GOOTO.COM, Jakarta - Menjelang Lebaran 2024, tak sedikit masyarakat memilih mudik naik motor. Hal itu tetap akan dilakukan sebagian orang, meskipun sudah ada imbauan dari pemerintah untuk tidak mudik menggunakan motor.
Jika memang masih berminat mudik menggunakan sepeda motor, masyarakat perlu mengetahui batas maksimum beban bawaan yang diizinkan. Total beban mencakup berat pengendara, penumpang, serta barang bawaan.
Pemudik harus memastikan beban yang dibawa tidak melebihi batas yang ditentukan. Sebab, hal tersebut dapat membahayakan diri sendiri dan juga pengguna jalan lain, karena motor akan sulit dikendalikan jika beban bawaan berlebihan.
Kapasitas bobot motor ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. Aturan tersebut menjelaskan bahwa muatan barang bawaan memiliki lebar yang tidak melebihi setang kemudi.
Kemudian, tinggi muatan tidak boleh melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi. Lalu, barang muatan juga harus ditempatkan di belakang pengemudi.
Jika melanggar ketentuan ini, pengendara akan dikenakan sanksi berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 311 Ayat 1. Pengendara bisa dikenakan sanksi pidana penjara satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
Pilihan Editor: Simak 5 Tips Berkendara Motor Saat Berpuasa, Santap Sahur yang Sehat
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto