Imbas Bocah Terlindas, Kemenhub Larang Penggunaan Klakson Telolet Bus
Reporter: Dicky Kurniawan
Editor: Kusnadi Chahyono
Kamis, 21 Maret 2024 17:00 WIB
Anak-anak berteriak kegirangan saat bus menyalakan klakson di Jalan Raya Lembang, Kabupaten Bandung Barat, 25 Desember 2016. TEMPO/Prima Mulia
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) mengimbau seluruh operator bus untuk tidak lagi menggunakan klakson telolet. Penggunaan klakson telolet ini disebut menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin sehingga berdampak pada fungsi rem yang kurang optimal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala," kata Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub Danto Restyawan, dikutip dari laman resmi Ditjen Hubdat pada hari ini, Kamis, 21 Maret 2024. 

Danto menuturkan pada pihaknya mengimbau para penguji untuk tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti pemasangan klakson telolet. Aturan penggunaan klakson untuk kendaraan umum seperti bus telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

"Pada Pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel, dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu," ujarnya.

Sebelumnya, insiden nahas menimpa bocah lima tahun yang tewas tertabrak bus di jalur masuk dermaga eksekutif Pelabuhan Merak, Banten. Bocah itu tertabrak karena berlari di samping bus untuk meminta pengemudi membunyikan klakson telolet. 

Korban terlindas di sebelah kiri belakang bus. Pengemudi diduga tidak menyadari atau melihat keberadaan bocah tersebut karena adanya titik buta atau blind spot pada bus. Korban pun tewas di tempat dan dibawa ke RS Krakatau Medika Cilegon.

Pilihan Editor: KCIC dan Dishub Jabar Bermitra untuk Hadirkan Bus Listrik di Bandung

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi