Insentif Pajak Diharapkan Bisa Munculkan Banyak Opsi Mobil Listrik
Reporter: Antara
Editor: Rafif Rahedian
Kamis, 21 Maret 2024 19:00 WIB
Ilustrasi pengisian daya mobil listrik. shutterstock.com
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) memberikan tanggapan terkait kebijakan insentif pajak kendaraan. Aturan tersebut diharapkan memberikan dampak positif di Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin mengatakan bahwa paket insentif tambahan diharapkan dapat menghadirkan lebih banyak pilihan variasi kendaraan listrik (EV) dengan harga yang lebih terjangkau bagi masyarakat.

"Kami yakin melalui peraturan ini, hal itu bisa dicapai. Dan kami berharap dapat melihat lebih banyak produk (EV) lagi," kata Rachmat dalam HSBC Investment Forum, dilansir Gooto dari Antara hari ini, Kamis, 21 Maret 2024.

Lebih lanjut Rachmat optimistis kebijakan insentif dari pemerintah dapat mendorong ketersediaan model kendaraan listrik lebih banyak, khususnya mobil listrik. Kebijakan ini juga, kata dia, bisa meningkatkan penjualan mobil listrik di dalam negeri.

Dia tidak memungkiri bahwa harga mobil listrik yang terjangkau bagi masyarakat masih menjadi tantangan utama di dalam percepatan adopsi kendaraan listrik. Sementara model listrik yang tersedia di dalam negeri juga masih terbatas.

Oleh sebab itu, melalui berbagai insentif pajak, pemerintah Indonesia berupaya mengundang lebih banyak produsen terutama mobil listrik. Menurutnya, insentif tersebut dapat menjawab keraguan produsen akibat beban pajak yang berlapis saat masuk ke pasar Indonesia.

Sebagai informasi, pemerintah memberikan paket insentif tambahan berupa bea masuk 0 persen, PPnBM 0 persen, serta pembebasan atau pengurangan pajak daerah untuk KBLBB, yang semuanya berlaku bagi impor KBLBB dalam keadaan utuh (CBU) dan terurai (CKD) dengan TKDN kurang dari 40 persen.

Rachmat menjelaskan bahwa produsen dapat menikmati paket insentif impor hingga akhir 2025. Namun nantinya produsen juga harus memproduksi kendaraan di dalam negeri dengan jumlah yang sama dengan kendaraan yang mereka impor hingga 2027, sesuai dengan ketentuan TKDN yang berlaku.

"Pabrikan mobil di Indonesia harus memenuhi syarat tingkat kandungan dalam negeri (TKDN), artinya sampai tahun 2026 sebesar 40 persen dan mulai tahun 2027 sebesar 60 persen. Jadi semakin cepat Anda (produsen EV) memproduksi, sebenarnya Anda akan mendapatkan keuntungan dari persyaratan konten lokal yang lebih rendah," tutup Rachmat.

Pilihan Editor: Honda Incar Pedro Acosta pada MotoGP 2025, Gantikan Joan Mir?

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi