Ilustrasi Kecelakaan (callithumpthunder.blogspot.com)
GOOTO.COM, Jakarta - PT Jasamarga Japek Selatan membuka secara fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Selatan imbas kecelakaan yang terjadi di KM 58 Tol Japek. Pembukaan tol fungsional ini bertujuan mengurai kepadatan yang terjadi imbas kecelakaan tersebut.
Pembukaan jalur fungsional Tol Japek II Selatan ini dilakukan atas diskresi kepolisian. Tujuannya untuk mendistribusikan lalu lintas dari arah Tol Cipularang menuju Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
"Jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan dibuka atas diskresi kepolisian. Kami beserta pihak kepolisian memantau tidak ada kepadatan lalu lintas di jalan provinsi (jalan industri) setelah akses keluar dari jalur fungsional," kata Direktur Utama Jasamarga Japek Selatan (JJS) Charles Lendra, dikutip dari Antara hari ini, Senin, 8 April 2024.
Tol Japek II Selatan ini hanya dibuka untuk kendaraan golongan I (non-bus) dengan kecepatan maksimal kendaraan 60 km per jam. Untuk masuk ke jalur ini, pengendara bisa mengambil akses masuk yang berada di KM 76+400 Jalan Tol Cipularang arah Jakarta.
Jalan Tol Japek II Selatan tidak dikenakan tarif, namun pengguna jalan tetap harus melakukan pembayaran di Gerbang Tol (GT) Kutanegara. Di GT ini, pengendara membayar tarif tol Jalan Tol Cipularang dan Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) jika melakukan perjalanan dari gerbang Tol Padaleunyi. Besaran tarifnya sama jika pengendara keluar melalui Gerbang Tol Sadang, Jalan Tol Cipularang.
Seperti diketahui, kecelakaan terjadi di KM 58, di lajur contraflow. Tiga kendaraan terlibat dalam insiden nahas tersebut, yakni bus Primajasa, Gran Max, dan Daihatsu Terios. Akibatnya, mobil Gran Max dan Terios ludes terbakar dan dikabarkan memakan sembilan korban meninggal dunia.
DICKY KURNIAWAN | ANTARA
Pilihan Editor: Biaya Perawatan Berkala Mitsubishi Xpander, 3 Tahun Pertama Gratis
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto