Cara Cek Kendaraan Terkena Tilang Ganjil Genap saat Mudik Lebaran
Reporter: Erwan Hartawan
Editor: Kusnadi Chahyono
Kamis, 18 April 2024 17:06 WIB
Kendaraan dengan perangkat sistem tilang elektronik (ETLE) Mobile yang diluncurkan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 13 Desember 2022. Polda Metro Jaya meluncurkan 11 kendaraan patroli khusus yang dilengkapi 'ETLE mobile' untuk bertugas di ruas-ruas jalan raya se-DKI Jakarta dan Tangerang Selatan yang tidak terpasang kamera ETLE statis. TEMPO/Martin Yogi
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2024 kepolisian tetap memberlakukan tilang elektronik atau ETLE. Disinyalir salah satu yang banyak terjaring dari kelalaian pengendara terhadap kebijakan ganjil genap mudik Lebaran 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Banyak masyarakat yang sedikit abai terhadap sosialisasi kita tentang pelaksanaan ganjil genap sehingga itu perlu kami evaluasi,” ujar Slamet dikutip dari laman Humas Polri, Kamis, 18 April 2024.

Diketahui, saat mudik Lebaran 2024, terdapat 4.027 kendaraan tertangkap kamera ETLE karena ganjil genap. Namun kepolisian belum membuka jumlah pelanggar pada arus balik.

Irjen Pol Aan Suhanan, Kakorlantas Polri mengatakan seluruh pengendara yang melanggar sudah dikirimkan surat konfirmasi tilang elektronik oleh pihak kepolisian.

Namun diketahui salah satu kelemahan tilang elektronik yakni pengiriman surat ke alamat yang berada di STNK. Hal tersebut membuat beberapa surat terkadang tidak sampai kepada pengendara yang tejaring tilang.

Meski begitu, GoOto merangkum beberapa cara cek kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak yang wajib diketahui.

1. Mengecek Melalui Situs Resmi ETLE

Apabila Anda khawatir terkena tilang elektronik, Anda bisa mengecek status tilang Anda sendiri secara online tanpa perlu menunggu surat tilang datang ke rumah Anda.

Untuk wilayah Jakarta dan wilayah di bawah Polda Metro Jaya bisa cek di laman:

htpps://etle-pmj.info/id/check-data. Kemudian, masukan nomor plat kendaraan, nomor mesin dan nomor rangka.

Jika pernah melakukan pelanggaran, maka akan muncul data terkait pelanggaran lalu lintas tersebut, seperti catatan waktu, lokasi, status pelanggaran serta tipe kendaraan.

2. Mengecek Melalui Situs Resmi e-Tilang

Selain menggunakan platform sebelumnya, juga dapat memverifikasi apakah kendaraan telah terkena tilang melalui layanan e-Tilang. Berikut adalah petunjuk langkah demi langkah:

- Buka browser di perangkat PC atau smartphone Anda dan akses salah satu situs berikut: http://www.etilang.info/ atau http://etilang.polri.go.id.

- Selanjutnya, masukan nomor register tilang atau nomor blangko, umumnya tertera pada bagian bawah surat tilang yang diberikan oleh petugas Polantas saat melakukan razia. Setelah itu, klik tombol "Cari" yang terdapat di halaman tersebut.

- Tunggu beberapa saat sampai informasi mengenai identitas pelanggar lalu lintas, jenis kendaraan yang digunakan, petugas yang menindak, pasal pelanggaran, dan besaran biaya denda muncul di layar Anda.

3. Mengecek Melalui Situs Kejaksaan

Selain situs resmi tilang yang dikelola oleh Kepolisian, juga memiliki opsi untuk memeriksa tilang elektronik melalui situs yang dioperasikan oleh Kejaksaan, yaitu https://tilang.kejaksaan.go.id.Prosedur pemeriksaannya hampir mirip dengan langkah-langkah yang digunakan dalam memverifikasi tilang melalui situs e-Tilang.

4. Mengecek Melalui Pengadilan Negeri

Selain situs tilang Kejaksaan, juga dapat melakukan pengecekan tilang elektronik di Jakarta melalui situs Pengadilan Negeri. Berikut adalah daftar situs yang dapat kunjungi:

- http://sipp-pn-jakartabarat.go.id- https://tilang.pn-jakartatimur.go.id/index.php- sipp.pn-jakartautara.go.id- www.pn-jakartapusat.go.id- www.pn-jakartaselatan.go.id

Prosedur pengecekan hampir sama dengan cara pemeriksaan melalui situs e-Tilang Polri atau Kejaksaan.

Pilihan Editor: Jumlah Pelanggar Tilang Elektronik Naik 15 Persen Selama Libur Lebaran 2024

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi